Pemerintah Resmi Menutup TikTok Shop, Seller Diminta Beralih ke E-Commerce Sesungguhnya
- Pixabay
VIVA – TikTok Shop resmi ditutup pemerintah Indonesia pada Rabu (4/10/2023), pukul 17.00 WIB. Penutupan ini merujuk pada aturan pemerintah Permendag 31/2023.
Regulasi tersebut memuat ketentuan yang tidak memperbolehkan adanya penyatuan platform media sosial dan e-commerce dalam satu platform, dengan kata lain tidak boleh platform menjual produknya sendiri, kecuali melakukan agregasi dengan UMKM dan tetap mencantumkan produsennya.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Mendag Zulhas) mengatakan, seller yang ada di TikTok Shop sudah diminta untuk pindah lapak ke platform e-commerce.
"(Pedagang lokal) ya pindah, ke Shopee atau ke e-commerce lain kan mau tuh mereka nampung," ungkap Mendag Zulhas belum lama ini.
Menurut dia, sudah banyak e-commerce yang memiliki layanan jualan secara live. Dengan begitu, seller di TikTok Shop yang biasa jualan secara live bisa menfaatkan fitur serupa di e-commerce.
"Yang live-live itu juga bisa di e-commerce. Kan ada itu," kata Mendag Zulhas.
Sementara itu, Menteri Koperasi dan UKM (MenKop-UKM) Teten Masduki mengatakan pemisahan TikTok Shop dengan TikTok Media sosial tidak merugikan pedagang atau seller.
Menkop Teten menilai justru dengan pemisahan itu, TikTok media sosial akan lebih berfokus kepada promosinya dan penjualannya bisa dilakukan melalui media lain seperti WhatsApp, toko online atau platform lain sesuai kemauan seller.
"Kan tetap bisa naikin konten promosi di TikTok Medsos, malah bagus enggak ada lagi shadow banned. Jualannya nanti bisa diarahkan langsung ke WhatsApp, toko online, landing page atau kemanapun yang seller mau," tulis Menkop Teten melalui instagram pibadinya @tetenmasduki_.
"Jangan mau dibodoh-bodohin lah. Pembelinya juga gak bakal kesulitan, hanya tinggal klik link out-nya, check out, beres deh," sambung Teten.