Izin Disanggah Kemendag, Analis: Operasional TikTok Shop Ilegal
- VIVA/Agus Setiawan
VIVA Tekno – Pemerintah secara resmi melarang TikTok Shop untuk berniaga. Hal itu buntut dari keluhan para pedagang, khususnya di Pasar Tanah Abang.
Selain itu, Tiktok Shop dinilai beroperasi secara ilegal setelah Kementerian Perdagangan atau Kemendag menyanggah bahwa izin yang dikantongi mereka tidak mencakup bisnis e-commerce.
Direktur Eksekutif Celios Bhima Yudhistira Adhinegara menilai operasional TikTok Shop ilegal kalau pernyataan izinnya dibantah Kemendag.
Oleh karena itu, Kemendag perlu bekerja sama juga dengan Direktorat Jenderal atau Ditjen Pajak Kementerian Keuangan untuk mengusut pajak transaksi yang selama ini dilakukan TikTok Shop.
"Karena, kan, pedagang tidak mengetahui soal izin. Maka yang perlu mendapat sanksi adalah TikTok Shop. Ini harus dibongkar tuntas meski sekarang status social commerce sudah dilarang," kata dia, Rabu, 27 September 2023.
TikTok bersikukuh mengklaim telah mengantongi izin e-commerce di Indonesia melalui Kemendag. Hal ini diungkapkan oleh Manajemen TikTok Indonesia dalam pemberitahuan di laman ruang berita TikTok yang berjudul 'Kebenaran mengenai TikTok: Membedakan Fakta dan Fiksi'.
"Mitos: TikTok tidak memiliki izin operasional e-commerce di Indonesia. Fakta: Kami telah memperoleh Surat Izin Usaha Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing Bidang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (SIUP3A bidang PMSE) dari Kementerian Perdagangan, sebagaimana dimandatkan dalam peraturan perundang-undangan," tulis Manajemen TikTok Indonesia dalam website resminya.
Namun, dalam faktanya, izin tersebut justru tidak menyebut apapun terkait dengan kegiatan usaha e-commerce. Kementerian Perdagangan, melalui Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Isy Karim, mengatakan izin Tiktok yang dimaksud adalah sebagai KP3A (Kantor Perwakilan Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing) yang dikeluarkan oleh Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) melalui OSS atas nama Menteri Perdagangan.
"TikTok Shop dikenai kewajiban menunjuk perwakilannya di Indonesia dalam bentuk KP3A Bidang PMSE dengan izin usaha berupa Surat Izin Usaha Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing (SIUP3A) bidang PMSE," tegas Isy Karim.
Menurutnya, SIUP3A mencakup tiga kegiatan, yaitu memberikan kewajiban perlindungan konsumen, melakukan pembinaan untuk meningkatkan daya saing, dan penyelesaian sengketa, di mana ketiganya merupakan kewenangan yang hanya diberikan kepada KP3A bidang PMSE yang ditunjuk oleh TikTok.
Sebagai KP3A, TikTok Shop hanya boleh melakukan kegiatan antara lain memenuhi kewajiban perlindungan konsumen, melakukan pembinaan untuk meningkatkan daya saing, dan penyelesaian sengketa sesuai Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag).
Dalam Permendag Nomor 10 Tahun 2006 atau pun Permendag Nomor 50 Tahun 2020, KP3A hanya diperbolehkan untuk melakukan kegiatan-kegiatan pendukung perdagangan seperti melakukan kegiatan promosi, penelitian pasar, hingga pemenuhan kewajiban perlindungan konsumen bagi KP3A bidang PMSE.
"Jadi, baik KP3A atau KP3A bidang PMSE, tidak dapat melakukan kegiatan perdagangan secara langsung. TikTok Shop tidak diperkenankan melakukan kegiatan di luar tiga kegiatan tersebut," jelas Isy Karim.