Tolak Bayar Media, Facebook dan Instagram Batasi Konten Berita

Meta.
Sumber :
  • Misrohatun Hasanah

VIVA Tekno – Platform Meta, induk usaha FacebookInstagram dan WhatsApp, berencana untuk mulai melakukan tes untuk membatasi akses ke beberapa konten berita di Kanada.

Uji coba yang akan berjalan selama beberapa minggu itu akan membatasi pengguna dan penerbit media untuk melihat atau membagikan beberapa konten berita.

Selama pengujian, sebagian kecil pengguna akan diberi tahu saat akan membagikan konten berita. Raksasa teknologi AS ini sedang melakukan pengujian sebagai tanggapan atas Undang-Undang Berita Online yang diusulkan Pemerintah Kanada tahun lalu.

Undang-undang tersebut mengusulkan untuk memaksa platform raksasa, seperti Google dan Meta membayar penerbit berita atau media atas konten mereka, melansir dari situs Verdict, Senin, 5 Juni 2023.

Asal tahu saja, pada bulan lalu, President of Global Affairs Meta Nick Clegg mengatakan bahwa jika undang-undang tersebut disahkan maka dipastikan pihaknya akan mengakhiri ketersediaan konten berita di Kanada.

Facebook,

Photo :
  • 1332769

"Oleh karena itu kami sudah mengambil keputusan yang sulit bahwa jika Undang-Undang Berita Online yang cacat ini disahkan maka kami harus mengakhiri ketersediaan konten berita di Facebook dan Instagram untuk Kanada,” tegas Clegg.

Sebagai informasi, Nick Clegg pernah menjabat sebagai Wakil Perdana Menteri Inggris periode 2010 hingga 2015. Sementara itu, Menteri Kebudayaan Kanada Pablo Rodriguez yang memperkenalkan RUU Berita Online, menyebut pernyataan Meta tidak dapat diterima.

“Ketika sebuah perusahaan teknologi besar mengancam kami dengan kata-kata, jika Anda tidak melakukan ini atau itu, maka kami akan menghentikannya'. Jelas itu adalah ancaman. Saya tidak pernah melakukan apapun hanya karena saya takut diancam,” kata Rodriguez.

Uji coba serupa dilakukan awal tahun ini oleh Google untuk menghapus item berita bagi pengguna Kanada terpilih sebagai kemungkinan tanggapan atas tindakan yang diusulkan.

Publisher Rights

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengingatkan bahwa dunia pers saat ini sedang dalam kondisi yang tidak baik-baik saja. Jika dahulu yang terus disuarakan adalah kebebasan pers, maka saat ini Pers sudah sangat bebas menjalankan tugas jurnalistiknya. 

Namun, ada hal lain yang saat ini menjadi tantangan pers Tanah Air. Yaitu, gencarnya perkembangan dunia digital dan platform media sosial yang mengancam perusahaan media.

"Keberlanjutan industri media konvensional juga menghadapi tantangan berat, saya mendengar banyak mengenai ini, bahwa sekitar 60 persen belanja iklan telah diambil oleh media digital, terutama platform-platform asing, ini sedih loh kita,” kata Jokowi.

Oleh karena itu, Joko Widodo mendorong lahirnya sebuah aturan yang mengatur mengenai tanggung jawab platform digital untuk bertanggung jawab menghadirkan jurnalisme yang berkualitas. Jokowi menyebut akan menghadirkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang ‘Publisher Rights’.