Pria Ini Dihukum Gantung Gara-gara Jual 1 Kg Ganja

Tangaraju Suppiah, warga Singapura yang dihukum gantung karena narkoba jenis ganja.
Sumber :
  • BBC.co.uk

VIVA Tekno – Singapura menggantung seorang pria bernama Tangaraju Suppiah berusia 46 tahun yang dinyatakan bersalah pada 2018 karena memperdagangkan lebih dari 1 kilogram ganja.

Meskipun pada menit-menit terakhir permohonan grasi dari keluarga dan aktivis hak asasi manusia (HAM) telah masuk tinjauan.

Keluarganya mengatakan mereka telah diberikan sertifikat kematian Tangaraju Suppiah, tulis juru kampanye anti hukuman mati Kirsten Han di Twitter.

Seorang juru bicara layanan penjara negara itu mengatakan bahwa hukuman itu dilakukan di penjara Changi di timur Singapura.

Tangaraju Suppiah dijatuhi hukuman mati lewat gantung pada 2018 karena bersekongkol dalam upaya perdagangan lebih dari 1 kg ganja.

Seorang hakim menemukan dirinya menggunakan nomor telepon yang berkomunikasi dengan penyelundup yang mencoba menyelundupkan narkoba ke Singapura, melansir Al Jazeera.

Keluarga dan aktivis Tangaraju Suppiah berpendapat pria berusia 46 tahun itu tidak diberikan penasihat hukum yang memadai dan bahwa dia tidak diberi akses ke penerjemah Tamil saat diinterogasi oleh polisi.

Wakil Direktur Human Rights Watch (HRW) Asia Phil Robertson menyesalkan eksekusi tersebut dan mengatakan bukti terhadap Tangaraju “jauh dari kejelasan, karena dia tidak pernah benar-benar menyentuh mariyuana yang dimaksud, diinterogasi oleh polisi tanpa pengacara, dan ditolak akses ke Penerjemah Tamil ketika dia meminta satu”.

Amnesty International menggambarkan eksekusi tersebut sebagai "melanggar hukum" dan mengatakan bahwa proses tersebut "melanggar hukum dan standar internasional".

Eksekusi itu adalah yang pertama di Singapura dalam enam bulan setelah melakukan 11 hukuman mati tahun lalu. Semakin banyak warga Singapura yang menyatakan keprihatinan tentang penggunaan hukuman mati wajib dalam kasus narkoba dengan gantung dan memicu protes yang jarang terjadi di negara yang dikontrol ketat tersebut.

Tangaraju Suppiah, warga Singapura yang dihukum gantung karena narkoba

Photo :
  • BBC.co.uk

Singapura berpendapat sikap kerasnya adalah pencegahan terhadap perdagangan narkoba.

Menanggapi banding oleh taipan bisnis asal Inggris Richard Branson atas nama Tangaraju, pemerintah mengatakan kasus terhadapnya telah terbukti tanpa keraguan dan bahwa satu kilogram ganja akan “cukup untuk memberi makan kecanduan sekitar 150 pelaku selama satu pekan". 

“Pendekatan kami telah berhasil untuk kami, dan kami akan terus memetakan jalan kami sendiri sesuai dengan kepentingan terbaik warga Singapura,” kata Kementerian Dalam Negeri dalam pernyataannya.

Namun Dobby Chew, koordinator eksekutif Jaringan Anti Hukuman Mati Asia (ADPAN), mengatakan eksekusi baru-baru ini telah menimbulkan kekhawatiran yang signifikan.

Nagaenthran dieksekusi meskipun IQ-nya menunjukkan kecacatan intelektual, katanya, sementara Kalwant Singh digantung pada Juli tahun lalu setelah bekerja sama dengan pihak berwenang dan rekan konspirator Tangaraju yang tertangkap dengan narkoba dipenjara atau dibebaskan.

“Tidak satu pun dari orang-orang ini adalah orang-orang penting dalam skema besar operasi perdagangan narkoba di Singapura, namun mereka dibunuh dengan dalih bahwa hal itu diperlukan untuk melindungi Singapura,” kata Chew kepada Al Jazeera.

Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengatakan negara-negara yang mempertahankan hukuman mati harus menggunakannya hanya untuk kejahatan paling serius, yang tidak termasuk pelanggaran narkoba. Pada hari Selasa pkan lalu, PBB mendesak Singapura untuk menghentikan eksekusi Tangaraju.

Ilustrasi hukuman mati

Photo :
  • ANTARA/Shutterstock/Ginkolac/aa

“Penggunaan hukuman mati yang berkelanjutan di Singapura untuk kepemilikan narkoba adalah pelanggaran hak asasi manusia yang membuat sebagian besar dunia mundur dan bertanya-tanya apakah citra Singapura yang modern dan beradab hanyalah fatamorgana,” kata Robertson dari HRW.

Negara tetangga, Malaysia baru-baru ini mengeluarkan reformasi hukum untuk menghapus hukuman mati wajib untuk pelanggaran termasuk narkoba dan memberikan keleluasaan kepada hakim untuk memutuskan hukuman.