Pemerintah Ancam Perusak Situs Cagar Budaya, Langsung Didenda Rp162 Juta
- U-Report
VIVA Tekno – Pemerintah Italia tidak main-main dalam menindak pelaku perusak situs cagar budaya. Mereka akan mengganjar perusak dengan denda ratusan juta Rupiah.
Pemerintah Negeri Pizza itu menyetujui usulan undang-undang mengenai denda perusak situs budaya sebesar 10 ribu Euro atau sekitar Rp162 juta. Uang denda ini nantinya akan digunakan untuk membayar perbaikan dan kebersihan monumen atau situs budaya bersejarah.
Menteri Kebudayaan Italia Gennaro Sangiuliano mengatakan bahwa baru-baru ini pemerintah mengeluarkan biaya hingga 40 ribu Euro atau sekitar Rp649 juta untuk membersihkan fasad Palazzo Madama abad ke-15, yang merupakan markas Senat Italia.
Fasad ini sebelumnya sempat rusak. Sementara itu, beberapa hari lalu para aktivis yang mendesak aturan mengenai perubahan iklim juga membuang pewarna hitam ke perairan air mancur monumental yang dipahat oleh Bernini di kaki Spanish Steps.
"Serangan terhadap monumen dan situs artistik menghasilkan kerusakan ekonomi bagi semua orang," kata Gennaro Sangiuliano dalam sebuah pernyataan resminya.
"Untuk membersihkannya, diperlukan campur tangan personel yang sangat terspesialisasi dan penggunaan mesin yang sangat mahal. Siapa pun yang melakukan tindakan ini harus memikul juga tanggung jawab keuangan," ia menegaskan.
Sebelumnya, Air Mancur Bernini juga sempat rusak pada 2015. Kala itu, pelakunya adalah penggemar sepak bola asal Belanda yang membiarkan botol bir kosong mengambang di sana.
Selain itu, pada Juli 2022 aktivis lingkungan Italia juga menempelkan tangan mereka ke kaca yang melindungi lukisan ikonik Sandro Botticelli Musim Semi di Galeri Uffizi di Florence. Beruntung, adanya kaca itu mencegah mahakarya itu dari kerusakan.