683 Situs Pemerintahan dan Lembaga Pendidikan Disusupi Judi Online
- Misrohatun Hasanah
VIVA Tekno – Hingga 13 Februari 2023 kemarin, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menemukan 683 situs pemerintahan dan lembaga pendidikan disusupi konten bermuatan perjudian di mana situsnya memiliki domain .go.id dan .ac.id yang ditelusuri sejak 1 Januari 2022.
Menurut Direktur Jenderal Informasi Kementerian Kominfo, Usman Kansong situs yang terindikasi perjudian itu untuk sementara diblokir. Belum diketahui secara pasti soal kapan situs-situs tersebut akan kembali normal.
"Tidak diaktifkan dulu sementara, mau kita lihat menyusup (konten judi) ke situs mana," ujarnya kepada media, di kantor Kominfo, Jakarta, Rabu, 15 Januari 2023.
Adapun platform yang ketahuan dibuat untuk judi online akan ditutup permanen. Situs yang ditutup sementara ini dikatakan Usman memang ada yang sudah tidak aktif, mungkin saja karena telah membuat domain baru. Tapi ada juga yang masih aktif.
Kementerian Kominfo mengklaim bahwa mereka rutin melakukan audit untuk melihat situs mana yang sudah tidak lagi digunakan.
Konten internet negatif pada domain .go.id dan ac.id ini berdasarkan hasil crawling dan aduan masyarakat. Mereka telah menghubungi kontak pengelola domain yang disusupi konten perjudian dan melakukan penonaktifan sementara nama domain yang disalahgunakan.
Kementerian Kominfo mengingatkan kepada berbagai kementerian dan lembaga nasional maupun daerah untuk bertanggung jawab terhadap pengoperasian situs yang dikelola.
Saat ini mereka juga bekerja sama dengan Badan Siber Sandi Negara (BSSN) dan Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI) untuk penanganan situs yang mengalami masalah penyalahgunaan dan terus melakukan sosialisasi.
Adapun penyebab kerentanan situs pemerintah domain .go.id yang disisipi konten perjudian termasuk faktor kurangnya pemahaman keamanan siber. Kominfo mengimbau agar pengelola domain untuk melakukan migrasi situs web Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) yang dapat diakses melalui pdn.layanan.go.id.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, masalah penyalahgunaan situs pemerintahan dan lembaga pendidikan untuk konten perjudian telah ditemukan sejak April 2022. Temuan terbanyak pada Januari 2023 yakni sebanyak 268 situs pemerintahan dan 152 situs lembaga pendidikan yang mengalami masalah penyalahgunaan.