Kominfo Tutup 7 Situs dan 5 Grup Facebook Terkait Jual Beli Organ

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Misrohatun Hasanah

VIVA Tekno – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah memutus akses tujuh situs dan lima grup media sosial yang memuat konten jual beli organ tubuh manusia. Sebelumnya blokir hanya dilakukan pada tiga situs.

Pemutusan akses itu sudah dilakukan sejak, Kamis kemarin, 12 Januari. Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, Semuel A Pangerapan menyatakan pemutusan akses dilakukan sesuai permintaan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Negara RI. 

“Kami sudah menerima surat dari Bareskrim Polri kemarin dan hari ini. Isinya meminta Kominfo untuk melakukan pemutusan akses atas tujuh situs yang memuat konten manipulasi data tersebut,” ujarnya dalam keterangan resmi, Sabtu, 14 Januari 2023.

Lebih lanjut dia menjelaskan bahwa sebelumnya Tim AIS Kementerian Kominfo telah melakukan pemantauan terhadap beberapa situs dan akun media sosial yang diduga memuat konten jual beli organ tubuh.

“Kami melakukan pencarian situs jual beli organ tubuh manusia seperti yang disampaikan penyidik Kepolisian yang tengah menangani kasus di Makassar dengan laporan adanya situs jual beli organ tubuh lewat Yandex,” imbuhnya.

Dua remaja pelaku penculikan dan pembunuhan bocah di Makassar ditangkap.

Photo :
  • Istimewa.

Selain menemukan situs, Tim AIS Kementerian Kominfo juga menemukan lima grup media sosial Facebook dengan konten serupa. Hasil temuan itu kemudian disampaikan ke Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri untuk mengkonfirmasi pelanggaran yang terjadi. 

Semua datanya dikirimkan untuk memastikan situs tersebut benar-benar melanggar hukum. Bareskrim Polri kemudiam mengirim surat untuk memutus akses tiga situs pada hari Kamis dan pada Jumat sebanyak empat situs.

Situs yang diputus aksesnya tersebut melanggar Pasal 192 jo Pasal 64 ayat (3) UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang berbunyi Setiap orang yang dengan sengaja memperjualbelikan organ atau jaringan tubuh dengan dalih apapun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Photo :
  • Misrohatun Hasanah

“Ketiga situs tersebut sudah tidak bisa diakses secara normal per Kamis, 12 Januari 2023 pukul 22.00 WIB. Dan empat situs akan diputus aksesnya dalam kurun waktu satu kali 24 jam ke depan,” kata Semuel.

Dirjen Aptika menyatakan pemutusan akses situs dan akun media sosial dilatari pertimbangan indikasi tindak pidana memperjualbelikan atau jaringan tubuh dengan dalih apapun yang dilarang dan sangat meresahkan masyarakat. 

“Berdasarkan hasil profiling dan analisis semua situs itu berada atau dibuat di luar negeri,” jelasnya.

Semuel mendorong masyarakat untuk segera melapor ke Kementerian Kominfo jika menemukan situs sejenis agar bisa dilakukan penanganan sesuai perundangan yang berlaku. Laporan bisa disampailam lewat aduankonten.id.