Mengenal Aplikasi Kencan Badoo yang Dipakai Ecky Tersangka Mutilasi

Aplikasi Badoo
Sumber :
  • Tangkapan layar Google Play

VIVA Tekno – Peristiwa mutilasi yang dilakukan M. Ecky Listiantho terhadap Angela Hindriarti menyeret seorang wanita berinisial I. Saat mencari Ecky yang dilaporkan hilang, keduanya ditemukan ada dalam satu mobil.

Tersangka dan I berkenalan melalui aplikasi Badoo. Namun keterangan soal status dari keduanya tidak sinkron di mana Ecky mengaku hanya teman dengan I, sementara I mengaku berpacaran.

Badoo merupakan aplikasi kencan online yang berbasis di Inggris yang juga populer digunakan di Amerika Latin, Spanyol, Italia dan Prancis. Ini dibuat oleh pebisnis asal Rusia.

Menurut laman CNet, Sabtu, 14 Januari 2023, Badoo adalah situs sosial. Ini berbeda dengan Facebook yang merupakan jaringan teman-teman. Sedangkan Badoo, jaringan untuk teman-teman yang belum saling mengenal.

Platform dirancang untuk menghubungkan pengguna dengan orang terdekat yang belum dikenal, untuk tujuan apapun. Desainnya diklaim dapat mendorong orang untuk terus datang kembali.

Tersangka pemutilasi wanita di Bekasi, M. Ecky Listiantho (34).

Photo :
  • VIVA/Foe Peace-HO Polisi

Badoo juga merupakan layanan sosial berbasis lokasi. Ini dirancang untuk membantu user menemukan orang-orang terdekat yang berbagi minat. Jadi cocok digunakan untuk orang-orang yang ingin bergaul dengan seseorang di kota baru atau terhubung dengan orang-orang di sebuah acara.

Sementara itu baru-baru ini Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Parepare Abdul Halim Kuning mengatakan bahwa Komisi Fatwa MUI Kota Parepare mengharamkan penggunaan aplikasi MiChat dan Bigo Live lantaran menjadi sarang prostitusi online.

Abdul Halim menyatakan keputusan ini diambil karena aplikasi MiChat dan Bigo Live banyak disalahgunakan oleh sebagian orang untuk melakukan perbuatan yang dilarang agama dan negara.

“Dalam pandangan Islam dan akal sehat, prostitusi online menimbulkan banyak dampak negatif bagi umat Islam khususnya dan bangsa Indonesia pada umumnya,” ujarnya.

Hakim khawatir, aplikasi MiChat jika dibiarkan secara perlahan akan merusak masa depan generasi muda, baik terhadap perilaku, moral (akhlak) maupun tatanan keluarga. Selain itu, kata dia, mengamankan MiChat dan sejenisnya juga bertentangan dengan hukum negara.