WhatsApp Lagi Terancam

CEO WhatsApp Will Cathcart.
Sumber :
  • DNA India

VIVA Tekno – WhatsApp lagi terancam. Hal ini diungkapkan langsung oleh Kepala Eksekutif WhatsApp Will Cathcart.

Kekhawatirannya merujuk pada Inggris, di mana Will mengaku lebih baik layanan pesan instannya dilarang sama sekali ketimbang bisa diakses oleh otoritas negara itu.

Pernyataan ini muncul setelah RUU Keamanan Online diperkenalkan kembali di Parlemen Inggris setelah ditunda selama lima bulan.

Jika jadi disahkan maka aturan ini berhak memaksa WhatsApp untuk mengkompromikan enkripsi ujung ke ujung (end-to-end encryption).

Enkripsi ujung ke ujung membuat pesan pribadi tidak dapat dibaca oleh pihak ketiga maupun WhatsApp sebagai pemilik platform, menurut laman Russia Today, Selasa, 13 Desember 2022.

Menurut Will, RUU Keamanan Online mewajibkan penyedia komunikasi mengambil end-to-end encryption untuk memecahkannya.

“Kenyataan yang sulit bagi kami untuk membuat perubahan di mana 100 persen pengguna kami menurunkan tingkat keamanan mereka,” ungkapnya.

Zalo dan WhatsApp.

Photo :
  • VietReader

"Kami merasa hal terbaik adalah menawarkan layanan aman untuk semua orang yang memiliki akses ke sana dan menerima bahwa di beberapa negara di dunia kami dilarang," jelas dia.

RUU Keamanan Online pertama kali diusulkan oleh mantan Perdana Menteri Theresa May pada 2019 dan telah mengalami beberapa kali perubahan.

Pemerintah Inggris berpendapat bahwa undang-undang itu diperlukan untuk melacak teroris dan pelaku kekerasan anak.

Dalam sebuah pernyataan kepada media Inggris, seorang juru bicara pemerintah mengatakan bahwa enkripsi ujung ke ujung tidak akan lagi menghambat upaya untuk menangkap pelaku kejahatan paling serius.

Menurut situs web pemerintah, sebagai upaya terakhir, RUU Keamanan Online akan memungkinkan regulator telekomunikasi Ofcom memaksa platform menggunakan teknologi yang sangat akurat untuk memindai saluran publik dan swasta guna materi pelecehan seksual terhadap anak.

Sekadar informasi, aplikasi pesan instan terpopuler di dunia itu juga dibatasi, bahkan dilarang di China, Korea Utara, Iran, Suriah, Qatar, dan Uni Emirat Arab (UEA).