Belum Punya STB, Begini Cara Mendapatkannya Secara Gratis

TV analog dan TV digital.
Sumber :
  • Misrohatun Hasanah

VIVA Digital – Suntik mati TV analog atau analog switch off (ASO) telah dimulai sejak awal bulan ini untuk wilayah Jabodetabek yang mempengaruhi 14 kabupaten/kota. Sejak 2 November, masyarakat yang terdampak tidak lagi bisa menyaksikan siaran analog.

Oleh sebab itu mereka harus melakukan transmigrasi ke TV digital untuk bisa menikmati siaran TV digital. Namun jika harganya dirasa masih mahal, bisa memanfaatkan alat yang disebut set top box (STB) yang harganya mulai dari Rp100 ribuan.

Namun untuk rumah tangga miskin (RTM), pemerintah menyediakan bantuan STB yang bekerja sama dengan penyelenggara multipleksing  (Mux).

Sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 46 tahun 2021, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan Mux telah melakukan distribusi alat bantu siaran digital STB kepada RTM berdasarkan desil-1 dalam data Percepatan Pensasaran Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).

Ilustrasi menonton siaran tv digital.

Photo :
  • Pixabay/mohamed_hassan

"Per 31 Oktober 2022 secara nasional telah terdistribusi STB sejumlah 1.055.360 unit STB. Untuk wilayah Jabodetabek telah tersalurkan 473.308 unit STB (98,7 persen) dari target 479.307 unit STB, di mana sebanyak 60.791 RTM tidak memenuhi kriteria atau gagal serah," kata Kominfo dalam keterangannya, Rabu, 9 November 2022.

RTM diharuskan yang sudah terdaftar di dalam desil 1 data P3KE. Sedangkan khusus Provinsi DKI Jakarta adalah RTM yang telah terdaftar pada data carik desil 1 Provinsi DKI Jakarta.

Tapi bagi RTM yang berhak menerima bantuan namun masih ada kendala di lapangan sehingga belum menerima STB sampai dengan 2 November 2022, mereka dapat mengajukan secara mandiri dengan menghubungi call center 159.

Adapun mekanisme pengajuan bantuan STB secara mandiri adalah sebagai berikut:

Siaran TV analog berubah ke digital.

Photo :

Membuka website https://cekbantuanstb.kominfo.go.id/.

Memasukkan NIK dan kode captcha pada kolom yang tersedia.

Klik Pencarian.

Jika terdaftar sebagai penerima bantuan, maka dapat menghubungi Call Center 159 dan jangan lupa untuk menyiapkan dokumen berupa KTP dan KK.

Kalau mengalami kendala dalam mengakses website, masyarakat dapat menghubungi Call Center 159.