Pemerintah Diminta Tidak Diskriminatif soal ASO

Konferensi Pers Lombok TV.
Sumber :
  • VIVA/Muhammad Naufal

VIVA Tekno – Dalam pelaksanaan Analog Switch Off (ASO) pemerintah diminta agar tidak diskriminatif dan memerhatikan keberlangsungan bagi televisi lokal.

Hal ini bertalian dengan keputusan pemerintah yang tetap akan meneruskan ASO secara bertahap mulai dari tanggal 2 November 2022. Sedangkan, praktek sewa slot multipleksing sebagai satu-satunya jalan bagi televisi lokal untuk bersiaran telah dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA) melalui putusan Nomor 40 P/HUM/2022.

"Dengan putusan ini kami harap tidak ada diskriminatif. khususnya Kominfo juga memperhatikan keberlangsungan hidup bagi TV lokal" ujar Yogi hadi Ismanto, Direktur Lombok TV, dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu, 26 Oktober 2022.

Artinya, konsekuensi dengan adanya putusan MA tersebut dengan ASO yang terus bergulir ialah, televisi yang bukan merupakan penyelenggara multipleksing sudah tidak akan lagi dapat bersiaran pasca-ASO.

"Tanggal 2 November tidak ada jalan bagi TV lokal kecuali menyewa, nah menyewa itu tidak boleh lagi karena sudah ada putusan MA" kata Yogi.

"Jadi, enggak ada TV yang bisa bersiaran kalau dia bukan penyelenggara multipleksing. TV-TV yang bukan sudah enggak dapat lagi bersiaran karena dia siaran kan caranya lewat menyewa slot, nah ketentuan pasal 81 ini kan udah dibatalkan oleh MA, sehingga nanti pasca ASO nanti dia engga bisa lagi siaran,” ujar Gede Aditya.

Lebih lanjut, dengan dibatalkannya norma yang dimuat pada pasal 81 ayat (1) PP 46/2021 tersebut, maka jika ASO tetap dipaksakan, maka akan banyak televisi yang tidak bisa bersiaran.

Pihaknya juga menekankan agar pemerintah tidak mengabaikan putusan MA tersebut dan apabila pemerintah bersikap terus seakan mengabaikan putusan tersebut, maka putusan tersebut itu adalah perbuatan melanggar hukum oleh pemerintah.

Selain itu, Lombok TV juga menghimbau agar pemerintah menghentikan ataupun setidak-tidaknya menunda dulu pelaksanaan ASO sampai revisi UU Ciptaker. Lebih dalam, mereka juga meminta agar nantinya mereka dilibatkan dalam merevisi UU Ciptaker tersebut.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, hasil dari uji materil PP 46/2021 yang tertuang dalam Putusan MA Nomor 40P/HUM/2022 secara gamblang menyatakan, pasal 81 ayat (1) PP 46/2021 itu bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang tertuang pada pasal 33 ayat (1) UU penyiaran jo Pasal 72 angka 3 UU Cipta Kerja.