Gerak Cepat Tangkal Penyebaran Hoax, Ujaran Kebencian dan Doxing

Deklarasi anti hoax.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

VIVA Tekno – Laporan HootSuite dan We Are Social menyebutkan pengguna internet di Indonesia mencapai 202,6 juta jiwa pada awal 2021, atau meningkat 15,5 persen dibandingkan awal tahun sebelumnya. Angka ini mencapai 73,7 persen dari total populasi.

Kemajuan teknologi digital perlu diimbangi dengan kapasitas literasi digital yang mumpuni agar masyarakat dapat memanfaatkannya dengan produktif, bijak, dan tepat guna.

Kementerian Dalam Negeri melalui Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan, menerbitkan Surat Nomor 270/6040/BAK Tanggal 12 Oktober 2022. Dalam surat itu, pemerintah meminta pemerintah daerah (provinsi, kabupaten, dan kota), mengantisipasi potensi-potensi kerawanan di tengah-tengah masyarakat.

Potensi tersebut antara lain seperti isu hoax, ujaran kebencian (hate speech), doxing atau pelanggaran privasi pribadi, serta hal-hal yang dapat merusak proses demokrasi seperti politisasi SARA (suku, agama, ras, dan antargolongan), sehingga menyebabkan terjadi konflik di masyarakat dengan penguatan pemberdayaan anggota satuan perlindungan masyarakat (satlinmas).

Ilustrasi hindarkan ujaran kebencian di media sosial

Photo :
  • Antara

Menurut Asosiasi Media Siber Indonesia atau AMSI, ada lima ciri hoax, yaitu judul cenderung provokatif 'kompor' klikbait, akun baru dibuat, nama situs media mirip dengan media besar atau tidak jelas alias abal-abal; foto menipu tak sesuai dengan caption atau isi berita, konten opini tidak jelas, sumber berita tidak jelas, minim fakta, konten cenderung menjiplak serta tidak ada kejelasan sumber.

Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri, Indra Gunawan, tugas dan fungsi anggota satlinmas salah satunya adalah membantu penanganan ketenteraman ketertiban umum dan keamanan dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah dan pemilihan umum.

Selain UU Pemda, penugasan anggota satlinmas dalam menjaga ketenteraman, ketertiban, dan keamanan di tempat pemungutan suara (TPS) telah diamanatkan pada UU 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.

"Dengan surat ini maka seluruh kepala daerah tidak ragu-ragu lagi dalam memberdayakan anggota satlinmas, dikarenakan keberadaan dan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi satlinmas sudah sangat jelas diatur dalam undang-undang," ungkapnya, Senin, 24 Oktober 2022.

Lebih lanjut, Indra menjelaskan, poin-poin penekanan surat tersebut adalah kepala daerah diminta untuk mengorganisir dan mendata anggota satlinmas yang berada di desa/kelurahan melalui Aplikasi Sim Linmas atau Sistem Informasi Manajemen Pelindungan Masyarakat.

Ini adalah aplikasi berbasis Android yang resmi diperkenalkan pada HUT Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja) dan Satlinmas pada Maret 2022.

Sementara itu, Kasubdit Perlindungan Masyarakat Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri, Fadly Elwa Purwansyah, mengingatkan kembali kepada aparatur bidang linmas, camat dan kades/lurah selaku kepala satlinmas akan pentingnya satu data Satlinmas Nasional.

"Oleh karena itu, sejak diluncurkannya aplikasi Sim Linmas, pendataan anggota satlinmas dan pelaporan penyelenggaraan linmas termasuk desk pemilu oleh satlinmas seluruh Indonesia hanya dilakukan melalui platform tersebut," tegas dia.