TikTok Didenda Rp438 Miliar
- Getty Images
VIVA Tekno – Setelah melakukan penyelidikan, Inggris berpotensi mendenda platform video TikTok senilai US$28,91 juta atau Rp438 miliar, menurut situs The Star, Senin, 26 September 2022.
Anak usaha ByteDance itu diduga telah melanggar undang-undang perlindungan data Inggris, gagal melindungi privasi anak-anak saat menggunakan platform media sosial.
Penyelidikan menemukan bahwa TikTok memproses data anak-anak di bawah usia 13 tahun tanpa persetujuan orang tua yang sesuai dan gagal memberikan informasi yang tepat kepada penggunanya secara transparan.
Kantor Komisaris Informasi dalam sebuah pernyataan mengatakan telah mengeluarkan TikTok dan TikTok Information Technologies UK Ltd dengan 'notice of intent'.
Perusahaan yang menyediakan layanan digital memiliki kewajiban hukum untuk menerapkan perlindungan, tetapi pandangan sementara menemukan bahwa TikTok tidak memenuhi persyaratan, menurut Komisaris Informasi John Edwards.
"Meskipun kami menghormati peran ICO dalam menjaga privasi di Inggris, kami tidak setuju dengan pandangan awal yang diungkapkan dan bermaksud untuk secara resmi menanggapi ICO pada waktunya," kata juru bicara TikTok.
Pandangan sementara ICO menunjukkan bahwa TikTok melanggar undang-undang perlindungan data Inggris antara Mei 2018 hingga Juli 2020.
Pada bulan Juli, Komite Perdagangan Senat Amerika Serikat memilih untuk menyetujui tindakan yang akan menaikkan usia anak-anak untuk diberikan perlindungan privasi online khusus menjadi 16 tahun dan melarang iklan yang ditargetkan untuk anak-anak oleh perusahaan seperti TikTok maupun Snapchat.