UU PDP Dikhawatirkan Hanya Jadi Macan Kertas
- Dokumen Elsam
VIVA Tekno – Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) yang baru saja disahkan DPR ditakutkan hanya menjadi macan kertas dan lemah dalam penegakkannya.
Hal ini dilontarkan oleh Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) yang menganggap kekhawatiran ini bertalian dengan kuatnya kompromi politik, khususnya berkaitan dengan Lembaga Pengawas Pelindungan Data Pribadi.
“Pada dasarnya, belajar dari praktik di banyak negara, kunci efektivitas implementasi UU PDP berada pada otoritas perlindungan data, sebagai lembaga pengawas.” tulis Wahyudi Djafar, Direktur Eksekutif ELSAM melalui keterangan tertulisnya.
Ia menekankan, independensi dari otoritas tersebut bersifat mutlak, hal ini diwajibkan guna memastikan ketegasan dan fairness dalam penegakkannya.
Lebih dalam ia menyanyangkan UU PDP yang mendelegasikan kepasa Presiden hal ihwal lembaga otoritas data pribadi tersebut.
“Sayangnya, undang-undang ini justru mendelegasikan kepada Presiden untuk membentuk Lembaga Pemerintah Non- Kementerian (LPNK), yang bertanggung jawab kepada Presiden.” ujar dia.
“Artinya otoritas ini pada akhirnya tak- ubahnya dengan lembaga pemerintah (eksekutif) lainnya, padahal salah satu mandat utamanya adalah memastikan kepatuhan kementerian/lembaga yang lain terhadap UU PDP,” Imbuh Djafar.
Ia juga menilai, UU PDP tersebut tidak memberikan detail perihal kedudukan dan struktur lembaga otoritas tersebut yang membuat lembaga tersebut akan sangat bergantung pada ‘niat baik’ presiden.
Selain itu, apabila ditinjau melalui kacamata hukum, maka penyiapan dan pembentukan berbagai regulasi pelaksana, mulai dari Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, peraturan lembaga, hingga berbagai panduan teknis lainnya akan menjadi tantangan besar.
Mengingat, detail dan kedalaman dari berbagai peraturan teknis yang dirumuskan nantinya akan sangat menentukan tegaknya undang-undang ini.