KPPU Lakukan Penyelidikan Terhadap Google, Ini Penyebabnya
- 9to5Google
VIVA Tekno – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) tengah melakukan penyelidikan terhadap Google serta anak usahanya di Indonesia. Raksasa teknologi ini diduga telah melakukan penyalahgunaan posisi dominan, penjualan bersyarat, dan praktik diskriminasi dalam distribusi aplikasi secara digital di Indonesia.
Pelanggaran dilakukan berdasarkan regulasi Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999. Keputusan tersebut dihasilkan pada Rapat Komisi pada 14 September 2022 dalam menindaklanjuti hasil penelitian inisiatif yang dilakukan Sekretariat KPPU.
"Proses penyelidikan akan dilakukan selama 60 (enam puluh) hari kerja ke depan, guna memperoleh bukti yang cukup, kejelasan, dan kelengkapan dugaan pelanggaran UU," ujar Direktur Ekonomi Kedeputian Bidang Kajian dan Advokasi KPPU, Mulyawan Ranamanggala di situs KPPU, Senin, 19 September 2022.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa KPPU selama beberapa bulan terakhir telah melakukan penelitian inisiatif yang berkaitan dengan Google. Penelitian difokuskan pada kebijakan Google yang mewajibkan penggunaan Google Pay Billing (GPB) di berbagai aplikasi tertentu.
GBP adalah metode atau pembelian produk dan layanan digital dalam aplikasi (in-app purchases) yang didistribusikan di Google Play Store. Atas penggunaannya, perusahaan mengenakan tarif layanan kepada aplikasi sebesar 15-30 persen dari pembelian.
Aplikasi yang diwajibkan menggunakannya meliputi platform berlangganan, platform yang mempunyai digital item untuk digunakan dalam game, platform yang menawarkan bebas iklan serta aplikasi yang menawarkan cloud software.
"Kebijakan penggunaan GPB tersebut mewajibkan aplikasi yang diunduh dari Google Play Store harus menggunakan GPB sebagai metode transaksinya, dan penyedia konten atau pengembang (developer) aplikasi wajib memenuhi ketentuan yang ada dalam GPB tersebut," jelasnya.
Google juga tidak tidak memperbolehkan penggunaan alternatif pembayaran lain. Kebijakan penggunaan GPB tersebut efektif diterapkan pada 1 Juni 2022.
Lembaga tersebut juga menemukan bahwa Google Play Store merupakan platform distribusi aplikasi terbesar di Indonesia dengan pangsa pasar mencapai 93 persen. Ada platform lain yang memiliki layanan serupa seperti Galaxy Store, Mi Store, atau Huawei App Gallery, namun belum seimbang dengan toko aplikasi Google.
"Bagi pengembang atau developer aplikasi, Google Play Store sulit disubstitusi karena mayoritas pengguna akhir atau konsumen di Indonesia mengunduh aplikasinya menggunakan Google Play Store," katanya.
KPPU juga menemukan Google memberlakukan kebijakan untuk mewajibkan penggunaan GBP dalam pembelian produk dan layanan digital di aplikasi yang didistribusikan di Google Play Store. Aplikasi tidak dapat menolak kewajiban karena Google dapat menerapkan sanksi penghapusan dari toko aplikasi atau tidak bisa melakukan update.
Kewajiban ini menurut KPPU sangat memberatkan pengembang aplikasi di Indonesia karena pengenaan tarif yang tinggi. Padahal sebelumnya developer dapat menggunakan metode pembayaran lain dengan tarif di bawah 5 persen.
Selain mengakibatkan kenaikan biaya produksi dan harga, kewajiban ini juga mengakibatkan terganggunya user experience konsumen atau pengguna akhir aplikasi.
KPPU juga menduga Google telah melakukan praktik penjualan bersyarat untuk jasa dalam dua model bisnis berbeda, yaitu dengan mewajibkan pengembang aplikasi untuk membeli secara bundling, aplikasi Google Play Store dan Google Play Billing.
Google juga bekerja sama dengan salah satu penyedia payment gateway/system untuk pembelian dalam aplikasi. Sementara beberapa penyedia lain di Indonesia tidak memperoleh kesempatan yang sama dalam menegosiasikan metode pembiayaan tersebut.
Hal tersebut berbeda dengan perlakuan yang diberikan untuk digital content provider global, dimana Google membuka provider untuk kerja sama dengan payment system alternatif.
"Dengan demikian berdasarkan analisis KPPU, berbagai perbuatan Google tersebut dapat berdampak pada upaya pengembangan konten lokal yang tengah digalakkan pemerintah Indonesia," lanjutnya.
Dalam proses penelitian, KPPU telah mendengarkan pendapat dari berbagai pihak dan dapat menyimpulkan bahwa kebijakan Google tersebut merupakan bentuk persaingan usaha tidak sehat di pasar distribusi aplikasi secara digital.