Google akan Digugat

Google.
Sumber :
  • Getty Images

VIVA Tekno – Google terancam akan menghadapi denda besar di pengadilan Inggris dan Belanda dalam dua gugatan yang akan diajukan dalam beberapa minggu ke depan lantaran dituduh telah menggunakan praktik periklanan yang tidak adil.

Di antara dua tuntutan hukum tersebut, Google diperkiarakan harus membayar denda sekitar 25 miliar Euro atau sekitar Rp372,5 triliun.

Tuntutan ini dikeluarkan oleh firma hukum Mitra Geradin yang mengeluarkan pernyataan atas nama penerbit yang terpengaruh oleh dugaan praktik curang oleh Google tersebut.

 “Sudah saatnya Google bertanggung jawab dan membayar kembali kerusakan yang telah ditimbulkannya pada industri penting. Inilah sebabnya mengapa kami mengumumkan tindakan ini di dua yurisdiksi untuk mendapatkan kompensasi bagi penerbit UE (Uni Eropa) dan Inggris,” kata Geradin, seperti dilansir dari situs GSM Arena, Rabu, 14 September 2022.

Klaim di Inggris akan bertujuan untuk memulihkan kompensasi bagi pemilik situs dengan iklan spanduk di situs web mereka termasuk penerbit tradisional di dalamnya.  Sementara itu, klaim Belanda terbuka untuk seluruh penerbit yang terkena dampak.

Kendati begitu, juru bicara Google mengatakan bahwa mereka telah bekerja secara konstruktif dengan penerbit di seluruh Eropa, dan gugatan itu bersifat sangat spekulatif dan oportunistik, dan perusahaan berencana untuk “melawannya dengan penuh semangat".

Sebelumnya, tepatnya pasa tahun lalu, pengawas persaingan Prancis juga telah memberlakukan denda pada perusahaan sementara Komisi Eropa dan rekan Inggrisnya sedang menyelidiki apakah bisnis adtech Google memberikannya keuntungan yang tidak adil terhadap para pesaing dan pengiklan.