Lembaga Otoritas Data Pribadi Diklaim jadi Ujung Tombak Pelaksana UU

Ilustrasi data pribadi dan password.
Sumber :
  • www.pixabay.com/TBIT

VIVA Tekno – Chairman Yayasan Internet Indonesia Jamalul Izza mengapresiasi langkah pemerintah dan Komisi I DPR melakukan pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi atau RUU PDP dalam Rapat Kerja.

Dengan demikian, RUU PDP selangkah lagi akan disahkan menjadi undang-undang melalui Rapat Paripuna.

"RUU PDP ini memang sudah ditunggu-tunggu setelah lama tertunda. Kami tentu mengapresiasi langkah ini sebagai bentuk keseriusan pemerintah melindungi data pribadi rakyat Indonesia," kata dia di Jakarta, Jumat malam, 9 September 2022.

Setelah RUU PDP disahkan, salah satu pekerjaan selanjutnya adalah tata kelola lembaga yang akan mengawasi perlindungan data pribadi.

Nantinya, bentuknya ini akan berada di bawah naungan salah satu kementerian atau menciptakan lembaga baru yang independen, di mana hal itu merupakan keputusan presiden.

"Yang jelas, kami menginginkan lembaga otoritas data pribadi dapat berkolaborasi dengan baik ke seluruh stakeholder yang ada. Mampu mengakomodir harapan-harapan besar para pemangku kepentingan," jelasnya.

Perlindungan data pribadi.

Photo :
  • KlikLegal.com

Sebab, menurut Jamal, lembaga otoritas data pribadi akan memiliki tugas yang berat dalam menegakkan hukum terkait penyalahgunaan data pribadi.

Oleh karena itu, ketika dalam perjalanan pembahasan RUU PDP sempat terjadi tarik-menarik antara menjadi lembaga independen atau di bawah salah satu kementerian.

"Lembaga otoritas data pribadi akan menjadi ujung tombak tindak lanjut penyalahgunaan data pribadi dari sisi hukum. Ini merupakan tanggung jawab yang berat. Maka itu kami juga berharap seluruh pemangku kepentingan yang ada diajak untuk urun rembug membahas lebih detail turunan aturannya," ungkap dia.

Sebagaimana diketahui, RUU PDP sebenarnya sudah dibahas sejak 2016. Kala itu, Komisi I DPR dan pemerintah menyetujui pembentukan panitia kerja (Panja) untuk membahas tentang beleid tersebut.

Tujuannya untuk mempercepat disahkannya RUU PDP. Namun, karena adanya dinamika-dinamika yang terjadi, pembahasannya pun kerap tertunda. Barulah setelah enam tahun kemudian, ada titik cerah diketoknya RUU PDP menjadi undang-undang.