Menkominfo Klaim Sanksi yang Diatur dalam RUU PDP akan Berat

Menkominfo Johnny G Plate.
Sumber :
  • VIVA/Syaefullah

VIVA Tekno – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate mengklaim bahwa sanksi yang diatur dalam RUU PDP yang akan segera disahkan akan lebih berat dibanding dengan sanksi yang termuat dalam peraturan perundang-undangan yang ada saat ini.

Ia mengaku bahwa sanksi yang diatur tersebut akan mengandung sanksi pidana maupun denda yang mengikat terhadap per-orangan hingga lembaga internasional.

"Sanksi-sanksinya jauh lebih berat dibandingkan sanksi-sanksi yang ada saat ini. Dalam bentuk sanksi atas tindak pidana maupun denda terhadap kesalahan yang dilakukan per orangan, korporasi, lembaga publik dan internasional semuanya sama,” kata dia di Kompleks Menteri Widya Chandra, Jakarta, Kamis, 8 September 2022.

Adapun untuk saat ini, peraturan perundang-undangan yang mengatur ihwal perlindungan data pribadi tertuang dalam Permenkominfo 20/2016 yang didalamnya memuat empat jenis sanksi administratif yang termaktub dalam pasal 36 ayat (1) yang meliputi peringatan lisan, peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan dan/atau pengumuman di situs dalam jaringan.

Selain itu, bagi para hacker yang membobol data pribadi juga diatur pada pasal 30 ayat 1 hingga 3 UU ITE. Sementara untuk sanksi pidananya termaktub pada pasal 46 ayat 1 hingga 3 dengan denda paling tinggi senilai Rp800 juta dan ancaman kurungan paling lama 8 tahun.

Sebagai informasi tambahan, selain mengatur sanksi, UU PDP tersebut juga akan mengatur ihwal tata kelola kelembagaan yang Johnny tekankan lembaga tersebut merupakan bagian dari cabang kekuasaan eksekutif di bawah presiden.

"Di dalam UU tersebut, mengatur banyak hal. Selain mengatur tata kelola kelembagaan yg berada di bawah presiden atau menjadi bagian dari cabang kekuasaan eksekutif di bawah presiden," kata Politikus partai Nasdem itu.

Sebelumnya, pembahasan RUU PDP yang telah diinisiasi sejak tahun 2016 ini telah beres pembahasannya di tingkat panja dan tinggal menunggu untuk disahkan menjadi Undang-Undang pada rapat paripurna di DPR.

"Kemarin di rapat tingkat 1 komisi 1 DPR RI dan fraksi-fraksi di komisi 1 telah sepakati agar RUU PDP yang telah selesai dibahas di tingkat Panja bisa ditindak lanjuti ke pengambilan keputusan tingkat 2 pada saat rapat paripurna DPR RI menjadi UU." Tegas Johnny.

Sebagaimana kita tahu, beleid RUU PDP tersebut telah dibahas sejak 2016 di parlemen. Pemerintah dengan DPR pun sempat terlibat perdebatan sengit ihwal lembaga otoritas data pribadi yang membuat pembahasannya sempat mandek.