Menkominfo: Lembaga Otoritas Data Pribadi Bersifat Eksekutif

Menkominfo Johnny G Plate.
Sumber :
  • VIVA/Muhammad Naufal

VIVA Tekno – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate memastikan bahwa lembaga otoritas data pribadi sebagai amanat RUU PDP akan merupakan bagian dari cabang kekuasaan eksekutif.

Ia juga menekankan bahwa lembaga tersebut akan berada dan bertanggung jawab langsung terhadap Presiden.

“Yang penting yang harus diketahui bahwa tata kelolanya merupakan bagian dari cabang kekuasaan eksekutif yang berada dan bertanggung jawab kepada presiden,” kata Menkominfo di Kompleks Menteri Widya Chandra, Jakarta, Kamis, 8 September 2022.

Selanjutnya, akan menjadi keputusan Presiden sepenuhnya untuk memutuskan apakah akan membentuk lembaga baru atau mendayagunakan lembaga yang telah ada.

“Nanti bapak presiden akan menentukan lembaga itu ada dimana, apakah di salah satu kementerian lembaga atau kah nanti dibentuk lembaga yang baru, tapi merupakan cabang kekuasaan eksekutif, cabang kekuasaan pemerintahan, bukan di luar cabang kekuasaan (lainnya),” tegas dia.

“Yang umumnya tentu itu berhubungan dengan kementerian atau lembaga yang berkaitan dengan digital umumnya, tapi nanti itu tergantung bapak presiden akan putuskan itu sepenuhnya keputusan bapak presiden,” imbuhnya.

Sedangkan untuk tata kelola lembaga tersebut nantinya akan diatur di dalam Peraturan Pemerintah. “Terkait tata kelola nanti akan diatur sesuai amanat UU itu akan diatur di dalam PP,” kata Johnny G Plate.

Sebagaimana kita tahu, beleid RUU PDP yang telah mandeg sejak 2016 di parlemen, akhirnya beres pembahasannya di tingkat Panja dan tinggal menunggu untuk disahkan di sidang paripurna.

Selain itu, penting untuk diketahui juga bahwa perdebatan antara pemerintah dengan DPR ihwal lembaga otoritas data pribadi sempat berlangsung sengit dan membuat pembahasannya mandek.