Cara Mudah Membuat Akta Kelahiran Via Online

Akta Kelahiran.
Sumber :
  • Dukcapil Kalimantan Barat

VIVA Tekno – Akta kelahiran atau bisa disebut dengan akta lahir adalah tanda bukti berisi pernyataan penting dan sangat diperlukan guna mengatur dan menyimpan bahan keterangan tentang kelahiran bayi. Akta kelahiran berisi nama, tempat tanggal lahir dan orang tua anak.

Akte kelahiran sangat penting dan memiliki banyak manfaat. Mulai sebagai dokumen sah mengenai identitas seseorang, syarat mendaftar sekolah, salah satu berkas untuk melamar pekerjaan, hingga sebagai syarat pencatatan perkawinan.

Ilustrasi Akta Kelahiran

Photo :
  • Disdukcapil Kabupaten Kampar

Jika dahulu orangtua kita membuat akta kelahiran harus datang langsung ke kantor-kantor pelayanan publik yang melayani kependudukan dan pencatatan sipil, rupanya sekarang tersedia cara membuat akta kelahiran secara online.

Permendagri Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Peningkatan Cakupan Kepemilikan Akta Kelahiran menjelaskan bahwa pencatatan kelahiran secara online adalah pencatatan kelahiran yang dilakukan pemohon dengan mengisi aplikasi elektronik.

Melalui peraturan tersebut, dapat disimpulkan pembuatan akta kelahiran baik secara online maupun manual, memiliki kekuatan hukum yang sama.

Cara membuat akta kelahiran online

Berikut adalah cara-cara membuat akta kelahiran secara online dikutip dari Permendagri Nomor 9 Tahun 2016.

1.Daftar akun

  • Pastikan kamu mendaftar terlebih dahulu
  • Masukan dan unggah data pribadi yang diminta, seperti nama lengkap, nomor KTP, KK, nomor Whatsapp, foto KTP dan lain-lain

2. Jika sudah memiliki akun

  • Silahkan buka alamat berikut Layanan Online Dukcapil Kemendagri
  • Kemudian klik “Masuk”
  • Lalu masukan NIK dan Password yang kamu buat

3. Isi formulir dan unggah berkas persyaratan

Pada halaman berikutnya kamu akan diminta untuk mengisi dan mengunggah kembali beberapa persyaratan.

4. Terima tanda bukti permohonan

Setelah mengisi formulir aplikasi pencatatan kelahiran dan melengkapi persyaratan, kamu akan mendapatkan tanda bukti permohonan.

5. Tunggu verifikasi dan validasi petugas

Petugas akan memverifikasi dan memvalidasi data kamu terlebih dahulu dengan basis data atau biodata yang tersimpan dalam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).

6. Petugas menerbitkan register akta kelahiran

Setelah selesai melakukan verifikasi dan validasi, pejabat pencatatan sipil kan menandatangani dan menerbitkan register akta kelahiran.

7. Kutipan akta kelahiran dibubuhi tanda tangan elektronik

Pejabat pencatatan sipil pada instansi pelaksana lantas membubuhkan tanda tangan elektronik pada kutipan akta kelahiran.

8. Pemberitahuan melalui email

Petugas mengirimkan pemberitahuan melalui surat elektronik kepada pemohon.

9. Cetak mandiri akta kelahiran

Pemohon dapat mencetak kutipan akta kelahiran yang telah ditandatangani secara elektronik oleh pejabat pencatatan sipil.

Ilustrasi Akta Kelahiran

Photo :
  • Dukcapil Kabupaten Pringsewu

Syarat membuat akta kelahiran

  • Surat keterangan lahir dari dokter/bidan/penolong kelahiran.
  • Akta nikah/kutipan akta perkawinan.
  • KK di mana penduduk akan didaftarkan sebagai anggota keluarga.
  • KTP-el orang tua/wali/pelapor; atau
  • Paspor bagi WNI bukan penduduk dan orang asing.
  • SPTJM atau Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak Kebenaran Data Kelahiran (bagi yang tidak memiliki surat keterangan kelahiran dari dokter/ bidan/ penolong).
  • SPTJM Kebenaran Sebagai Pasangan Suami-Istri (bagi yang tidak memiliki akta perkawinan, sudah berstatus kawin di dalam Kartu Keluarga dan sudah terstruktur suami-istri-anak di dalam Kartu Keluarga)

Dikutip dari laman resmi Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan akta kelahiran menjadi salah satu bentuk perlindungan dan pengakuan negara terhadap status hukum anak.