Kominfo: Tiada Ampun untuk Konten Judi Online

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Agus Tri Haryanto

VIVA Tekno – Sejak 2018 sampai 22 Agustus 2022, Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kominfo sudah memutus akses terhadap 566.332 konten yang terkait judi online.

Dari awal tahun sampai 22 Agustus, Kominfo memblokir 118.320 konten judi. Konten judi yang diblokir termasuk akun di platform digital dan situs yang membagikan konten judi.

Pada 2018, konten yang diblokir berjumlah 84.484, jumlahnya turun menjadi 78.306 pada 2019. Jumlah konten judi yang diblokir bertambah menjadi 80.305 pada 2020. Jumlahnya naik tajam menjadi 204.917 konten pada 2021.

Pemblokiran situs judi bukan satu-satunya cara kementerian untuk memberantas judi online dari ruang digital Indonesia.

Kominfo juga mengandalkan literasi digital agar masyarakat tidak mudah terpengaruh konten negatif di dunia maya, termasuk soal judi online.

Pemutusan akses tersebut dilakukan berdasarkan dari hasil temuan patroli siber, laporan dari masyarakat, dan tidak ketinggalan, laporan instansi Pemerintah atas penemuan konten yang memiliki unsur perjudian,

“Patroli siber yang dilakukan oleh Kominfo didukung oleh sistem pengawas situs internet negatif atau AIS, yang dioperasikan selama 24 jam tanpa henti oleh tim Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika,” ungkap Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan, melalui siaran persnya, Selasa, 23 Agustus 2022.

Selain itu, Kominfo juga mendukung upaya penegakan hukum atas pelaku judi online dan siap untuk bekerja sama dalam upaya pemberantasan berbagai macam konten negatif di internet yang dilakukan pihak kepolisian.

Kendati demikian, Kominfo memaparkan beberapa tantangan yang dihadapi ihwal penanganan judi online yang meliputi, situs judi diproduksi ulang dengan penamaan domain yang mirip atau menggunakan IP Address penawaran judi melalui pesan personal.

Kedua, ihwal penegakan hukum terkait kegiatan perjudian diatur secara berbeda di tiap negara yang juga menimbulkan isu jurisdiksi penindakan hukum penyelenggara judi online yang berada di luar Indonesia.

“Tantangan tersebut menekankan bahwa upaya pemberantasan judi online perlu dilakukan oleh seluruh elemen baik pemerintah, masyarakat, dan pelaku industri,” tegas Semuel.