LBH Jakarta Klaim Masyarakat Rugi Rp1,5 Miliar gara-gara Blokir PSE

Konferensi Pers LBH Jakarta tentang PSE Kominfo.
Sumber :
  • Tangkapan Layar YouTube Jakarta Legal Aid

VIVA Tekno – Kebijakan pemblokiran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang tidak mendaftar ke Kementerian Komunikasi dan Innformatika (Kominfo) menuai kritik keras dari masyarakat.

Salah satunya, Lembaga Bantuan Hukum Jakarta atau LBH Jakarta, yang membuka pos pengaduan #SaveDigitalFreedom sejak 30 Juli lalu. Melalui konferensi persnya yang digelar pada Minggu hari ini, 7 Agustus 2022, LBH Jakarta melaporkan mereka menerima sebanyak 213 email pengaduan.

"Sejak dibuka tanggal 30 Juli sampai 5 Agustus, pos pengaduan menerima 213 email aduan," ujar Dania Joedo, Kampanye Strategis LBH Jakarta.

Dari 213 email yang masuk ke LBH Jakarta, didominasi oleh 211 individu dan 2 perusahaan dengan rincian sebanyak 194 email merupakan pengaduan dan selain itu, ada juga yang mempertanyakan bahaya dari kebijakan, menyampaikan protesnya, dan juga follow up dan sekitar 32 persen dari 213 laporan ini merupakan freelancer.

"Sekitar 32 persen dari 213 (pengadu) ini freelancer kemudian disusul oleh yang tidak menyampaikan pekerjaannya, kemudian gamer, dan developer,” katanya.

Dari 213 pengadu hanya 47 orang yang menyampaikan kerugiannya dan hanya 20 orang yang menyampaikan bukti kerugiannya.

Oleh karena itu, LBH Jakarta mengirimkan link susulan untuk mengumpulkan bukti kerugian, dan dari link susulan tersebut, LBH Jakarta berhasil mengumpulkan 62 bukti kerugian yang berasal dari 62 pengadu.

Adapun, setelah ditelisik lebih dalam, LBH Jakarta memperkirakan kerugian yang dialami oleh 62 orang pengadu ini mencapai sekitar Rp1,5 miliar dengan bentuk kerugian barang-barang digital, penghasilan, atau pun campuran antara keduanya dan kerugian terbesar didominasi oleh kerugian barang digital yang mencapai Rp1 miliar.

"Estimasi kerugian dari 62 pengaduan ini ada sekitar Rp1,5 miliar dengan detail sebagai berikut, digital goods, penghasilan, dan campuran antara penghasilan dan digital goods, dan yang terbesarnya adalah digital goods sampai Rp1 miliar,” tegasnya.

LBH Jakarta juga menegaskan kerugian sebesar Rp1,5 miliar ini bukanlah angka final dari kerugian yang dialami oleh masyarakat.

Hal ini mengingat masih terdapat 150 orang lagi yang hingga saat ini masih belum menyampaikan bukti kerugiannya. "Dari 62 pengadu yang kirim bukti kerugiannya ini, masih ada 150 orang lagi yang belum sampaikan, jadi diperkirakan estimasi kerugian ini masih akan terus bertambah karena setelah ini kami akan terus follow up mereka,” papar Dania.