LBH Jakarta: Ada 182 Aduan Masyarakat yang Dirugikan Kominfo

Kementerian Komunikasi dan Informatika / Kominfo.
Sumber :
  • vivanews/Andry Daud

VIVA Tekno – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta telah menerima 182 aduan terkait pemblokiran sejumlah layanan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Sejak Sabtu kemarin mereka telah membuka Pos Pengaduan #SaveDigitalFreedom.

"Pos pengaduan tersebut diperuntukan bagi masyarakat yang dirugikan akibat pemblokiran sewenang-wenang maupun represi kebebasan di ranah digital akibat pemberlakuan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 5 Tahun 2020 (Permenkominfo 5/2020)," tulis LBH Jakarta di situsnya, dikutip pada Selasa, 2 Agustus 2022.

Adapun profil yang mengajukan keluhan sangat beragam, mulai dari pekerja kreatif (seperti artis, musisi, desainer grafis, pembuat konten, dan lainnya) hingga developer, gamer, pekerja lepas, dosen, jurnalis hingga badan usaha yang bergerak pada bisnis digital.

Setidaknya ada empat permasalahan dari aduan yang diterima LBH Jakarta. Pertama kerugian berupa hilangnya akses terhadap berbagai layanan seperti Steam, Epic dan beberapa situs lainnya.

Padahal layanan didapatkan tidak cuma-cuma, melainkan dengan membayar sejumlah uang yang bahkan dalam beberapa kasus nilainya hingga ratusan juta Rupiah.

Kedua, kerugian berupa hilangnya penghasilan. Pengadu mengalami transaksi yang gagal maupun pendapatan yang tertahan di situs Paypal. Hilangnya akses juga menghilangkan penghasilan mereka yang menggunakan layanan untuk mencari nafkah.

Ketiga, kerugian berupa hilangnya pekerjaan. Mayoritas pekerja kreatif yang bergerak di sektor digital usahanya secara jangka panjang sangat bergantung pada situs PayPal yang diblokir.

Akibat pemblokiran, telah banyak pengadu yang kehilangan klien dan gagal melakukan kesepakatan kerja. Kebijakan Menkominfo mencabut sementara waktu blokir terhadap aplikasi Paypal tidak menjawab permasalahan dalam jangka panjang.

Beberapa pengadu juga mengaku alami doxing akibat menyampaikan protes dan penolakan terhadap pemblokiran dan pemberlakuan regulasi.

"LBH Jakarta berpandangan bahwa keempat pola permasalahan dari pengaduan yang sementara ini telah menunjukan bahwa kebijakan pemblokiran beberapa situs dengan alasan tidak terdaftar di Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) justru mengorbankan masyarakat," jelas mereka.

LBH Jakarta masih akan membuka Pos Pengaduan #SaveDigitalFreedom hingga Jumat, 5 Agustus 2022. Pengaduan dapat dilakukan melalui email pengaduan@bantuanhukum.or.id. Mereka juga mendesak  untuk mencabut pemblokiran dan menghapus Permen Kominfo 5/2020.