Proses Suntik Mati TV Analog Terus Berjalan

Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika Dedy Permadi.
Sumber :
  • VIVA/Muhammad Naufal

VIVA – Proses suntik mati TV analog dan beralih TV digital (analog switch off/ASO) terus berjalan. Hal ini merupakan tindak lanjut dari Pasal 60A UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengharuskan penyelenggara penyiaran beralih ke digital dalam tenggat waktu paling lama dua tahun setelah UU tersebut disahkan.

"Kami hanya menjalankan amanat UU Cipta Kerja yang di dalamnya menjelaskan untuk ASO batas waktunya 2 tahun setelah diundangkan," kata Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika Dedy Permadi kepada VIVA Tekno di Jakarta, Senin, 27 Juni 2022.

Ia menambahkan jika sejauh ini Kominfo telah menjalin komunikasi yang intensif dengan para penyelenggara multiflexing.

"Kita kan merujuk ke peraturan perundang-undangan. Kita pendekatannya komunikasi yang intensif. Kita optimis bisa bangun komunikasi itu dengan penyelenggara multiflexing," tegasnya.

Saat ini, Kominfo telah menyiapkan 1 juta set top box (STB) untuk nantinya didistribusikan kepada keluarga prasejahtera di Indonesia. Sebagai informasi, penerapan ASO dibagi menjadi tiga gelombang, yakni pertama pada 30 April, kedua pada 25 Agustus, dan terakhir pada 2 November 2022.