Google dan Netflix Terancam Diblokir di Indonesia

Ilustrasi Google.
Sumber :
  • Pixabay

VIVA Tekno – Kementerian Komunikasi dan Informatika mewajibkan para Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) privat, baik asing maupun domestik untuk mendaftarkan diri ke Kemenkominfo sebelum tenggat waktu yang ditentukan yakni 20 Juli 2022. 

Hal itu sebagaimana tertulis, pada Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 3 tahun 2022 tentang Tanggal Efektif Pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat pada 14 Juni 2022.

Berdasarkan pantauan VIVA Tekno, hingga Minggu 26 Juni 2022 kemarin pemain-pemain besar teknologi seperti Whatsapp, Netflix dan Google masih belum terdaftar di situs PSE Kemenkominfo. 

Melalui pernyataan resmi Google yang diatribusikan ke perwakilan Google, mereka mengatakan pihaknya telah mengetahui aturan tersebut dan akan segera mematuhinya.
"Kami mengetahui keperluan mendaftar dari peraturan terkait, dan akan mengambil tindakan yang sesuai dalam upaya untuk mematuhi" ujar Google dalam keterangannya, dikutip Senin 27 Juni 2022.

Senada, Juru Bicara Kominfo, Dedy Permadi juga optimistis bahwasanya, PSE yang hingga saat ini masih belum mendaftar ke Kemenkominfo nantinya akan segera mendaftarkan diri.

“Belum, namun kami optimis PSE-PSE tersebut dapat segera mendaftar” ujar Dedy melalui Whatsapp kepada VIVA Tekno.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat yang mengharuskan, PSE privat baik domestik maupun asing untuk mendaftar melalui sistem perizinan paling lambat 20 Juli 2022.

Sebagai informasi, nama-nama besar PSE asing seperti TikTok, Linktree, Capcut, Spotify terlihat sudah terdaftar. Sementara, nama-nama PSE domestik yang sudah tidak asing seperti, Gojek, Vidio, Viu, Traveloka, Bukalapak, dan JnT juga telah terdaftar.