Sudah Sejauh Mana Pembahasan RUU PDP?

Perlindungan data pribadi.
Sumber :
  • KlikLegal.com

VIVA – Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate berharap pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) yang saat ini masih bergulir di Komisi I DPR dapat segera selesai, sehingga tata kelola data pribadi ke depan dapat semakin mudah.

"Terkait aturan perlindungan data pribadi sedang berproses di Komisi I DPR yang rapatnya sedang dilaksanakan secara marathon. Saya harap, kalau bisa, segera selesai bisa sangat bagus," kata dia di Gedung Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta, Selasa, 7 Juni 2022.

Lebih lanjut, Johnny mengatakan bahwa isu mengenai data pribadi juga turut dibahas dalam Kelompok Kerja Ekonomi Digital (DEWG) G20.

Hal itu, kata dia, merupakan wujud komitmen pemerintah tentang pentingnya tata kelola data tidak hanya di dalam negeri tetapi juga di Lintar batas negara yang harus bertanggung jawab.

"Jadi, di dalam situ ada beberapa prinsip-prinsip cross border data flow yang kita introduce untuk dibicarakan bersama-sama di antara para delegasi. Seperti misalnya lawfulness, fairness, transparency, dan sampai tingkat tertentu ada unsur reciprocity misalnya," ujar Johnny.

Regulasi mengenai perlindungan data pribadi menjadi semakin penting untuk dimiliki karena salah satu isu utama dalam DEWG G20 mengenai arus data lintas negara yang terpercaya.

Kemenkominfo ditunjuk menjadi pengampu dalam kelompok kerja ini. Forum internasional ini diharapkan bisa menghasilkan kesepakatan tentang tata kelola arus data lintas negara.

Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi juga akan memperkuat regulasi tentang data, yang selama ini masih tersebar di berbagai sektor.

Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pribadi (RUU PDP) adalah 1 dari 40 rancangan undang-undang yang masuk ke dalam proses legislasi nasional prioritas pada 2022. Hingga saat ini, beleid tersebut masih belum juga disahkan oleh DPR. Sementara kebocoran data dan ancaman siber terus meningkat.

Meminjam data dari laporan terbaru National Cyber Security Network, menyebutkan terdapat 1,3 juta kasus ransomware di Indonesia. Angka ini pulalah, yang kemudian menempatkan Indonesia pada peringkat pertama di ASEAN.