Tren NFT Harus Ditanggapi dengan Bijak
- Bitcoin
VIVA – Fenomena non-fungible token (NFT) sedang populer. Tapi, seperti yang kita ketahui, sesuatu yang viral cenderung disusupi sesuatu yang tidak baik, begitu juga dengan NFT. Kini, marketplace NFT mulai dipenuhi berbagai hal-hal aneh, seperti foto selfie bersama KTP.
Menyikapi fenomena tersebut, Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kominfo memberi peringatan kepada platform marketplace untuk tidak memfasilitasi penyebaran konten yang melanggar peraturan perundang-undangan, baik berupa pelanggaran ketentuan perlindungan data pribadi, hingga pelanggaran hak kekayaan intelektual.
Juru Bicara Kominfo Dedy Permadi sudah memerintahkan jajaran untuk mengawasi kegiatan transaksi NFT yang berjalan di Indonesia serta melakukan koordinasi dengan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Kementerian Perdagangan (Bappebti Kemendag) yang merupakan lembaga berwenang dalam tata kelola perdagangan aset kripto.
Undang-Undang (UU) No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta perubahannya dan peraturan pelaksananya, mewajibkan seluruh PSE untuk memastikan platformnya tidak digunakan untuk tindakan yang melanggar peraturan perundang-undangan.
"Pelanggaran terhadap kewajiban yang ada dapat dikenakan sanksi administratif termasuk di antaranya pemutusan akses platform bagi pengguna dari Indonesia," kata dia, melalui keterangan resmi, Senin, 17 Januari 2022.
Dedy juga mengimbau masyarakat untuk dapat merespons tren transaksi NFT dengan lebih bijak sehingga potensi ekonomi dari pemanfaatan NFT tidak menimbulkan dampak negatif maupun melanggar hukum.
"Pemerintah akan mengambil tindakan tegas dengan melakukan koordinasi bersama Bappebti, kepolisian, dan kementerian/lembaga lainnya untuk melakukan tindakan hukum bagi pengguna platform transaksi NFT yang menggunakannya untuk melanggar hukum," ungkap dia.