WhatsApp Melawan Negara

Whatsapp.
Sumber :
  • freepik.com

VIVA – WhatsApp mengaku sudah mengubah kebijakan privasinya pada pekan ini setelah dijatuhi denda oleh Komisi Perlindungan Data Pribadi (Data Protection Commission/DPC) Republik Irlandia sebesar 225 juta Euro atau Rp3,8 triliun pada Agustus 2021.

Denda tersebut diberikan kepada anak usaha Meta – dahulu Facebook – karena melanggar aturan perlindungan data di Uni Eropa. Lembaga pengawas yang berbasis di Dublin ini mengumumkan keputusan tersebut setelah penyelidikan selama tiga tahun pada aplikasi itu.

Selain itu, WhatsApp juga diperintahkan oleh DPC Irlandia untuk membuat perubahan kebijakan yang diperlukan terhadap pemberitahuan privasi seluruh penggunanya di Uni Eropa dalam waktu 3 bulan setelah putusan denda keluar.

Komisi Perlindungan Data Pribadi juga menemukan bahwa WhatsApp gagal mematuhi kewajiban transparansi di bawah Undang-Undang Perlindungan Data Umum (General Data Protection Regulation/GDPR) Uni Eropa yang mulai berlaku sejak 2018.

Seperti dikutip VIVA Tekno dari situs Leitrim Observer, Selasa, 23 November 2021, WhatsApp mengaku jika perubahan pada kebijakan privasi yang mulai berlaku pekan ini memberikan pengguna detail tambahan tentang data yang dikumpulkan dan digunakan, mengapa disimpan, dan kapan data dihapus.

Artinya, menurut WhatsApp, mereka sudah menuruti apa yang diperintahkan Komisi Perlindungan Data Pribadi, yaitu mengatur ulang dan menambah lebih banyak detail kebijakan privasi untuk seluruh pengguna di Uni Eropa.

Seorang juru bicara WhatsApp mengatakan tidak setuju dengan keputusan denda tersebut lantaran dirasa sangat berat. Mereka pun akan mengajukan banding di Pengadilan Tinggi Irlandia.

“Keputusan itu (DPC) cacat dan harus dikesampingkan. Kami akan terus berusaha untuk mengajukan banding," klaim dia.

Sementara itu, Komisaris Komisi Perlindungan Data Pribadi Irlandia Helen Dixon awalnya ingin menjatuhkan denda 30 juta hingga 50 juta Euro atau Rp480 miliar sampai 800 miliar kepada WhatsApp.

Tapi kemudian melonjak menjadi 225 juta Euro (Rp3,8 triliun) setelah keberatan dari DPC negara-negara Uni Eropa lainnya dan proses arbitrase.

Denda yang ditujukan untuk WhatsApp mengikuti penyelidikan hampir tiga tahun oleh DPC tentang apakah cabang perusahaan mereka di Republik Irlandia telah mematuhi aturan perlindungan data pribadi dengan benar.