Tambang Minyak Ini Sering Diabaikan

Perlindungan data pribadi.
Sumber :
  • KlikLegal.com

VIVA – Survei penetrasi dan perilaku pengguna internet Indonesia yang dilakukan Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) pada 2019 hingga kuartal II 2020 mencatat bahwa 73,7 persen atau 196,71 juta masyarakat di Tanah Air sudah terhubung internet.

Jumlah pengguna yang sudah mengakses internet ini selalu meningkat signifikan dari tahun ke tahun. “Peningkatan pengguna internet di Indonesia sudah cukup baik dan harus ditingkatkan lagi," kata Ketua Bidang Koordinasi dan Pengembangan Wilayah APJII, Zulfadly Syam, Selasa, 8 Juni 2021.

Tapi, pada sisi lain, harus memikirkan hal-hal lainnya, seperti peningkatan keamanan, kesadaran betapa pentingnya data pribadi yang harus segera dioptimalkan. Tak bisa dipungkiri, seluruh masyarakat Indonesia begitu mengandalkan teknologi untuk melakukan aktivitas sehari-hari akibat pandemi COVID-19.

Mulai dari rapat, belanja, hingga memesan makanan dan minuman. Semuanya dilakukan melalui aplikasi yang terhubung internet. Dengan banyaknya aplikasi yang terpasang pada gadget atau gawai, tanpa disadari data-data pengguna terekam dan tersimpan rapih yang dapat dimanfaatkan oleh pembuat aplikasi.

"Karena orang-orang bergantung pada internet. Maka muncul apa yang dinamakan perilaku. Nah, aplikasi-aplikasi ini mampu menangkap kebiasaan para penggunanya,” ungkap dia.

Zul melanjutkan bahwa tanpa disadari data pribadi dan perilaku masyarakat sudah tersebar dibanyak aplikasi internet yang diinstall di smartphone. Kalau pun ada data-data yang sengaja dipalsukan untuk menginstall sebuah aplikasi, namun dipastikan tidak bisa mengaburkan identitas alamat dan nomor telepon.

“Karena data dan perilaku seperti tambang minyak, maka perlindungan data pribadi harus betul-betul dibereskan. Jangan sampai kita tidak punya kedaulatan data pribadi," tegas Zul.

Photo :
  • www.pixabay.com/TBIT

Dampak jika perlindungan data pribadi dikesampingkan adalah kekhawatiran makin banyaknya tindakan tak bertanggung jawab yang menggunakan data-data pribadi seseorang secara semena-mena.

Misalnya, data pribadi seseorang dijadikan sebagai jaminan pinjaman. “Ini termasuk kategori kriminal karena memanfaatkan data pribadi secara tidak sah,” ungkapnya. Oleh sebab itu, masyarakat juga harus menyadari betapa pentingnya data pribadi.

Dari sisi pemerintah dan legislatif, lanjut Zul, perlu segera memastikan agar Undang-undang Perlindungan Data Pribadi disahkan. Hal ini sebagai jaminan kepada masyarakat terkait dengan data-data pribadi mereka.

"Para pembuat (developer) aplikasi-aplikasi harus di-cover dengan perlindungan data pribadi. Ini mutlak kita harus persiapkan dan kawal terus. Kalau tidak maka bisa sangat berbahaya," papar Zul.