Indonesia Merugi gara-gara OTT Asing Bikin Kisruh

OTT asing.
Sumber :
  • 112.international

VIVA – Direktur Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat Informasi (LPPMI), Kamilov Sagala, menyoroti beberapa kelemahan Peraturan Pemerintah Tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran (PP Postelsiar) terhadap pengaturan bisnis OTT (over the top) asing.

“Tidak disinggung mengenai pajak digital. Ini kan yang justru menguntungkan OTT asing dalam menjalankan usahanya di pasar Indonesia yang besar. Negara jadi rugi karena devisa mengalir keluar,” kata dia, dalam diskusi webinar Indonesian Telecommunication Forum, Rabu, 24 Maret 2021.

Menurutnya ada ketidakseimbangan antara OTT lokal dengan OTT Asing dalam hal pembayaran pajak. Padahal pajak bisa menyehatkan kondisi industri telekomunikasi.

Sistem pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) seharusnya mengikuti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap aplikasi financial technology (fintech) di mana mereka diwajibkan melakukan pendaftaran.

"Ini hanya imbauan istilahnya. Saya pikir kurang tepat seharusnya tegas. Kalau tidak mendaftar maka akan diblokir. Jadi kita anggap mereka ilegal sehingga mudah untuk menutupnya," tegas dia.

Contohnya seperti media sosial Clubhouse yang popularitasnya juga melejit di Indonesia. Hingga saat ini aplikasi tersebut belum terdaftar. Menurutnya konten ini sangat unik sehingga harus segera diselesaikan agar pemerintah juga mendapatkan hasil.

Terlebih kondisinya tidak lagi memiliki Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), membuat Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tidak lagi bisa otoriter. Harus dibangun hubungan dengan asosiasi-asosiasi telekomunikasi yang peduli terhadap perkembangan industri dan perlindungan masyarakat.

Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Guntur Syahputra Saragih, mengapresiasi payung hukum yang diterbitkan pemerintah. Tapi ada beberapa catatan yang harus diperhatikan dari PP Postelsiar agar pelaku industri telekomunikasi bisa melakukan persaingan bisnis yang sehat.

Terkait Pasal 30 ayat 2 PP Postelsiar yang menyebutkan Menteri dapat menetapkan tarif batas atas dan atau tarif batas bawah Penyelenggaraan Telekomunikasi dengan memperhatikan kepentingan masyarakat dan persaingan usaha yang sehat.

"Apakah benar-benar sudah terjadi kegagalan pasar sehingga regulator harus turun tangan menetapkan tarif? Kami berharap penetapan tarif ini harus melihat sudut pandang masyarakat, bukan hanya dari sisi menjaga keberlangsungan operator telekomunikasi yang saling berkompetisi," ujar Guntur.

Kemudian, terkait belum terpenuhinya kondisi kesetaraan level of playing field antara operator telekomunikasi dengan OTT asing, dan terkait pengalihan frekuensi antar badan usaha yang tidak perlu lagi dikembalikan ke negara.