Menkominfo Semprot MiChat
- VIVA/Misrohatun Hasanah
VIVA – Menteri Komunikasi dan Informatika atau Menkominfo Johnny G Plate meminta komitmen penyelenggara aplikasi pesan instan untuk melakukan take down atau penghapusan akun yang digunakan untuk praktik prostitusi online.
“Kami sudah meminta komitmen dari pengelola aplikasi pesan instan untuk melakukan take down akun yang disalahgunakan untuk kegiatan ilegal atau melanggar hukum, termasuk prostitusi online,” ujarnya dari situs resmi Kominfo, Senin, 22 Maret 2021.
Menurutnya, ada netizen yang menggunakan beberapa aplikasi pesan singkat untuk melakukan kegiatan melanggar hukum, khususnya komunikasi aktivitas prostitusi di dunia maya.
Aplikasi yang kerap disalahgunakan untuk melakukan kegiatan prostitusi online adalah platform perpesanan singkat MiChat. MiChat telah berjanji melakukan take down atas akun tersebut.
“MiChat sendiri sudah ada perwakilannya di Indonesia, dan sudah berkomitmen untuk melakukan take down akun-akun yang disalahgunakan oleh pengguna yang melakukan janji pertemuan atau pun promosi kegiatan prostitusi online, yang dilaporkan oleh Kominfo, Polri, atau pun masyarakat," kata Johnny.
Saat ini memang belum ada permintaan resmi dari kepolisian mengenai akun-akun yang terkait dengan prostitusi online. Namun, Kominfo secara proaktif terus melakukan pemantauan dan koordinasi agar ruang digital Indonesia bersih dan bermanfaat.
"Belum ada formal request dari Polri, namun Tim Cyber Drone Kominfo akan berkoordinasi bersama Polri terkait pemanfaatan konten MiChat tersebut, agar ruang digital kita bersih dan bermanfaat, sebagaimana amanat di berbagai perundangan-undangan di Indonesia," jelasnya.
Berdasarkan pantauan Kementerian Kominfo, hingga 2020 telah ada 1.068.926 konten yang berkaitan dengan pornografi, yang telah ditangani oleh Tim AIS Ditjen Aplikasi Informatika. Dari jumlah itu, terdapat 10 konten yang berkaitan dengan kekerasan terhadap anak-anak.