DPR Sebut PP Postelsiar Berdampak Positif untuk Investasi
- www.kominfo.go.id
VIVA – Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Golkar, Bobby Adhityo Rizaldi menyatakan Pasal 15 dalam PP Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran (PP Postelsiar) bakal berdampak positif bagi negara.
Dia mengatakan, aturan dalam pasal itu akan membuat penyedia layanan Over–The–Top (OTT) nyaman dan berinvestasi besar di dalam negeri.
"Ini merupakan payung hukum pelaksanaan dari UU Cipta Kerja, yang diharapkan membuat industri OTT nyaman, dan segera berinvestasi di Indonesia," ujar Bobby dalam pesan singkat, Jumat, 26 Februari 2021.
Bobby menuturkan, peraturan dalam PP itu juga akan menimbulkan multiplier efek ekonomi pada industri dan komunitas penunjangnya.
Bobby menilai PP menjelaskan bahwa tidak ada diskriminasi pelaku usaha, baik lokal atau asing selama mengikuti peraturan yang berlaku. Sehingga, raksasa digital dari luar negeri harus ikut mematuhi regulasi perpajakan dan sebagainya yang ada di dalam negeri.
"Target dari PP ini adalah investasi di klaster usaha internet ini dan menyerap tenaga kerja baru," ujarnya.
Berdasarkan informasi yang diterimanya, dia mengatakan sudah ada raksasa teknologi yang akan berinvestasi di Indonesia, misalnya Amazon. Dia menyebut Amazon kemungkinan akan membangun investasi di kawasan Jabeka dengan nilai investasi mencapai Rp20 triliun.
“Raksasa digital lain akan berinvestasi juga di Indonesia, kita optimis," ujar Bobby.
Sebelumnya, pemerintah resmi menerbitkan PP Postelsiar yang diklaim sebagai langkah maju dalam mengatur kerja sama OTT dan operator telekomunkasi di Indonesia.
Aturan soal OTT tercantum di Pasal 15 yang berbunyi:
(1). Pelaku Usaha baik nasional maupun asing yang menjalankan kegiatan usaha melalui internet kepada pengguna di wilayah Indonesia dalam melakukan kerja sama usahanya dengan penyelenggara Jaringan Telekomunikasi dan/atau penyelenggara jasa Telekomunikasi dilaksanakan berdasarkan prinsip adil, wajar, dan non-diskriminatif, serta menjaga kualitas layanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2). Kegiatan usaha melalui internet sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. substitusi layananTelekomunikasi;
b. platform layanan konten audio dan/atau visual; dan/atau
c. layanan lainnya yang ditetapkan oleh Menteri.
(3). Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Pelaku Usaha yang memenuhi ketentuan kehadiran signifikan berdasarkan:
a. persentase trafik dari trafik domestik yang digunakan;
b. pengguna harian aktif di Indonesia dalam periode tertentu sampai dengan jumlah tertentu; dan/atau
c. kriteria lainnya yang ditetapkan oleh Menteri.
(4). Ketentuan mengenai kerja sama dengan penyelenggara Jaringan Telekomunikasi dan/ atau penyelenggara jasa Telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi Pelaku Usaha berupa pemilik dan/atau pengguna akun pada kanal media sosial, kanal platform konten, kanal marketplace, dan jenis kanal lainnya.
(5). Bentuk dan materi kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk yang disepakati oleh para pihak.
(6). Dalam memenuhi kualitas layanan kepada penggunanya dan/atau untuk kepentingan nasional, penyelenggara Jaringan Telekomunikasi dan/atau penyelenggara jasa Telekomunikasi dapat melakukan pengelolaan trafik.
Dalam PP Postelsiar, yang dikecualikan kerja sama dengan penyelenggara telekomunikasi adalah Pelaku Usaha berupa pemilik dan/atau pengguna akun pada kanal media sosial, kanal platform konten, kanal marketplace, dan jenis kanal lainnya.
Baca juga: Pasar OTT Asing Tidak akan Tumbuh di Indonesia Jika Menolak Kerja Sama