Pasar OTT Asing Tidak akan Tumbuh di Indonesia Jika Menolak Kerja Sama

Pengecekan salah satu perangkat Base Transceiver Station (BTS) milik operator telekomunikasi.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Dewi Fajriani

VIVA – Rancangan Peraturan Pemerintah sektor Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran (RPP Postelsiar), turunan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Cipta Kerja, yang mewajibkan penyedia layanan over the top (OTT) asing atau global untuk bekerja sama dengan penyelenggara jaringan atau jasa telekomunikasi dinilai sangat bagus.

Sebab, kerja sama tersebut akan membuat OTT asing mendapat banyak manfaat, seperti meraih akses pasar di Indonesia yang besar. "Saat ini akses pasar yang dimiliki operator telekomunikasi merupakan salah satu yang terbesar di Indonesia," kata Country Head Lionsgate Play Indonesia, Guntur S Siboro, Senin, 8 Februari 2021.

Ia lalu bercerita saat memimpin perusahaan OTT streaming asing sebelumnya, di mana 95 persen pelanggan mereka didapat dari kerja sama dengan perusahaan penyelenggara jasa atau jaringan telekomunikasi.

Dengan begitu, menurut Guntur, rugi jika OTT asing tidak bekerja sama dengan penyelenggara jasa atau jaringan di Indonesia. Karena, pasar OTT asing yang tidak mau kerja sama dengan operator telekomunikasi Indonesia dipastikan tak akan tumbuh.

Selain itu, melalui kerja sama dengan operator telekomunikasi, OTT asing bisa mendapatkan paket data yang sangat kompetitif untuk pelanggannya.

"Lebih baik kita sebagai OTT asing bekerja sama dengan operator telekomunikasi. Kami menyambut positif dan tidak keberatan bekerja sama dengan penyelenggara telekomunikasi," jelasnya.

Selain akses pasar yang besar, Guntur merasa memiliki kewajiban lainnya, yakni membayar pajak. Penyelenggara operator telekomunikasi yang ada di Indonesia merupakan perusahaan wajib pungut (WAPU).

Pengelola jalan tol

Dengan demikian, seluruh pajak yang harus dibayarkan oleh OTT asing dapat langsung dipungut oleh penyelenggara jasa dan jaringan telekomunikasi sebagai WAPU yang ditunjuk Kementerian Keuangan.

"Saya ini warga negara Indonesia. Sebenarnya seluruh biaya yang dikenakan ke pelanggan sudah termasuk pajak yang harus dibayarkan ke negara. Seperti PPn dan PPh. Kalau bekerja sama dengan penyelenggara jasa atau jaringan telekomunikasi, mereka langsung pungut PPn dan PPh kita," ungkap Guntur.

Bukan itu saja. Ia juga menilai salah satu pasal yang terdapat di RPP Postelsiar yang menyebutkan penyelenggara jaringan telekomunikasi atau penyelenggara jasa telekomunikasi berhak melakukan pengelolaan trafik terhadap layanan OTT asing yang berusaha di Indonesia, dinilainya merupakan suatu kewajaran.

Pengaturan bandwidth yang dilakukan penyelenggara jasa atau jaringan telekomunikasi Indonesia terhadap OTT asing ditujukan untuk meningkatkan kualitas dan layanan kepada seluruh masyarakat Indonesia. Tidak hanya untuk kepentingan OTT. Guntur mengibaratkan pengaturan yang dilakukan oprator telekomunikasi itu seperti pengelola jalan tol.

"Pengelola jalan tol berhak mengatur seluruh kendaraan yang keluar masuk ke jalannya. Sebab, yang punya jalan kan bukan pemilik kendaraan, sehingga pengelola jalan berhak memberi atau pun tidak akses kepada pengendara yang tidak bayar uang tol. Enggak bisa juga dong pengendara yang tidak mau bayar tarif ngamuk karena tidak bisa masuk tol," tutur dia.