Sampah Medis COVID-19 Bisa Didaur Ulang
- ANTARA FOTO/M Agung Rajasa
VIVA – Di tengah upaya memerangi pandemi COVID-19, masyarakat kini dihadapkan pada permasalahan baru, yaitu isu pencemaran lingkungan akibat meningkatnya sampah medis penanganan COVID-19.
Selama pandemi berlangsung, plastik banyak digunakan sebagai bahan baku APD (Alat Pelindung Diri) berupa masker kesehatan, tutup kepala hingga sarung tangan. Hal ini menyebabkan peningkatan sampah plastik di lingkungan yang berpotensi meningkatkan mikroplastik di perairan dan laut.
Baca: Ini Bedanya Masker FFP2, N95, dan KN95
“Semenjak pandemi, penggunaan masker medis pada masyarakat umum semakin meningkat sehingga perlu antisipasi terhadap limbah masker medis," kata Deputi bidang Ilmu Pengetahuan Teknik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Agus Haryono, seperti dikutip dari situs resmi LIPI, Minggu, 24 Januari 2021.
Ia menyebutkan saat ini Pusat Penelitian Kimia LIPI telah mengembangkan berbagai metode untuk mendaur ulang masker medis dengan metode kristalisasi. Metode ini terbilang mudah diterapkan untuk berbagai jenis plastik bahan baku APD seperti polipropilena, polietilena, polistirena, maupun polivinil klorida.
"Kualitas produk hasil daur ulang terjamin tetap tinggi, karena tidak terdegradasi oleh pemanasan,” paparnya.
Sementara itu, Peneliti Pusat Penelitian Kimia LIPI, Sunit Suhendra mengungkapkan, metode pengolahan sampah plastik yang ada selama ini meliputi pembakaran daur ulang dengan cara pelelehan kembali untuk membentuk granula atau pelet.
Metode ini pun, menurut Sunit, terkendala proses pengumpulan dan pra pemilahan yang tidak mudah, serta kemungkinan persyaratan sterilisasi sebelum dilakukan langkah-langkah pendaur-ulangan.
“Metode kristalisasi memungkinkan terjadinya degradasi yang sangat rendah karena tidak adanya shear dan stress seperti pada proses daur ulang biasa. Hal ini menghasilkan plastik kristal yang dapat digunakan lagi dengan kualitas sangat baik,” jelas Sunit.
Ia pun menjabarkan bahwa selain dapat diterapkan pada hampir semua jenis plastik seperti PE (Polyethylene), PP (Polypropylene), PVC (Polyvinyl Chloride), PS (Polystyrene), metode kristalisasi juga memiliki banyak keunggulan.
Keunggulan menggunakan metode kristalisasi ini antara lain menghasilkan plastik daur ulang berupa serbuk, minim kerusakan struktur, dan memiliki kemurnian produk daur ulang yang tinggi.
“Tahapan-tahapan dalam proses daur ulang plastik medis dengan metode kristalisasi ini meliputi pemotongan plastik bila diperlukan, pelarutan plastik, pengendapan pada antipelarut, dan penyaringan," jelas Sunit.
Dengan begitu, diperoleh suatu plastik murni tanpa degradasi yang memiliki manfaat/fungsi dapat digunakan lagi sebagai plastik untuk tujuan medis dengan kualitas yang serupa. Ia berharap hasil penelitian yang telah terdaftar dalam paten ini (No. P00202010633) bisa diterapkan dalam menyelesaikan masalah sampah medis akibat pandemi COVID-19.