Pajak Bitcoin 18 Persen, Uang Rp13,49 Triliun Masuk Kas Negara
- The Cryptonomist
JAKARTA – Pemerintah India, melalui Kementerian Keuangan atau Kemenkeu, mendorong pemberlakuan Undang-Undang Pajak Bitcoin (BTC).
Menurut Times of India, Biro Intelijen Ekonomi Pusat Kemenkeu atau CEIB baru-baru ini mengajukan draf dokumen yang mengusulkan pengenaan pajak barang dan jasa sebesar 18 persen pada perdagangan Bitcoin.
Berdasarkan laporan Cointelegraph, Kamis, 31 Desember 2020, angka CEIB memperkirakan volume transaksi Bitcoin di India lebih dari US$5,4 miliar atau sekitar Rp76 triliun.
Dengan demikian, pajak 18 persen yang diusulkan dapat membuat pemerintah meraih sekitar US$970 juta atau Rp13,49 triliun dari perpajakan kripto yang masuk ke kas negara.
Sebagai bagian dari rencana yang diusulkan, CEIB mendorong agar mata uang virtual diklasifikasikan sebagai "aset tidak berwujud" agar termasuk dalam lingkup GST dengan pajak yang dikenakan atas keuntungan yang diperoleh dari perdagangan.
"Sayangnya, ini tidak berarti bahwa kripto akan legal. Di bawah hukum India, pendapatan ilegal juga dikenakan pajak dan menghindari penghitungan pajaknya sebagai aktivitas kriminal," kata Tanvi Ratna, CEO dari firma penasihat kebijakan kripto di India, Policy 4.0.
Memang, pada 2011, Kementerian Keuangan India memberikan klarifikasi bahwa penggelapan pajak atas sumber pendapatan ilegal adalah pelanggaran pidana. Pada saat itu, pemerintah dilaporkan sedang melakukan klasifikasi ulang semua bentuk penghindaran pajak sebagai tindak pidana.
Terlepas dari Mahkamah Agung yang membatalkan larangan Reserve Bank of India terhadap bank yang melayani pertukaran kripto pada Maret, tidak banyak yang terjadi melalui regulasi mata uang kripto atau cryptocurrency di negeri Bollywood itu.
Kurangnya kejelasan peraturan dilaporkan mencegah keterlibatan investor yang lebih besar dalam industri tersebut. Namun, pasar perdagangan peer-to-peer kripto India terus tumbuh pada tahun ini.