Oh, Jadi Ini Biang Keladi Layanan Operator Telekomunikasi Tidak Merata

Ilustrasi menara telekomunikasi.
Sumber :
  • panoramio.com

VIVA – Rancangan Peraturan Pemerintah Pelaksanaan Undang-Undang Cipta Kerja Sektor Pos, Telekomukasi dan Penyiaran (Postelsiar) harus bisa menyikat pola-pola 'makelar izin' dalam pemanfaatan lisensi dan frekuensi agar sumber daya alam terbatas bisa dimaksimalkan untuk pembangunan ekonomi digital.

Sebagai informasi, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan mengatur kualitas layanan (quality of service/QoS) operator telekomunikasi di Indonesia lewat UU Cipta Kerja dan RPP Postelsiar.

Baca: Pemerintah Sentil Operator Telekomunikasi

Keduanya dinilai dapat menciptakan penyelenggaraan telekomunikasi yang optimal, sehingga masyarakat di seluruh Indonesia dapat menikmati layanan dengan kualitas yang sama.

"RPP Postelsiar harus mampu menghentikan pola-pola makelar izin dengan memasukkan aturan tentang kewajiban pembangunan bagi pemilik lisensi agar tidak ada komitmen yang tidak sama antar operator telekomunikasi," kata Direktur Indonesia ICT Institute, Heru Sutadi, Jumat, 11 Desember 2020.

Menurutnya, hal ini penting diatur agar perizinan yang diamanahkan kepada operator telekomunikasi optimal dan tidak ada istilah makelar izin untuk kewajiban pembangunan, di mana setelah dapat izin kemudian dijual kembali, terutama yang mendapatkan alokasi frekuensi.

"Kita pernah punya pengalaman buruk soal hal ini di masa lalu. Padahal isu itu sudah menjadi amanah dari tujuan UU Telekomunikasi bahwa telekomunikasi diselenggarakan dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata, mendukung kehidupan ekonomi di seluruh Tanah Air dan kegiatan pemerintahan," tegasnya.

Heru juga memberi saran, dalam RPP Postelsiar, nantinya secara detail mengatur isu kewajiban pembangunan jaringan bagi pemilik lisensi di mana Kominfo menetapkan kewajiban pembangunan dan/atau layanan yang wajib dipenuhi oleh setiap penyelenggara telekomunikasi.

Kemudian, kata Heru, Kominfo melakukan evaluasi terhadap pemenuhan kewajiban pembangunan dan/atau layanan secara periodik. "Kominfo mengumumkan dan mempublikasikan hasil evaluasi terhadap pemenuhan kewajiban pembangunan dan/atau layanan setiap penyelenggara telekomunikasi," jelas dia.

Nantinya, dalam hal berdasarkan hasil evaluasi, terdapat wilayah pelayanan non-universal yang belum dibangun dan/atau dilayani satu penyelenggara telekomunikasi. Oleh karena itu, Kominfo mendistribusikan kewajiban pembangunan dan/atau layanan secara transparan dan merata kepada seluruh penyelenggara telekomunikasi.