Dokumen Digital Kena Bea Materai, Bagaimana Cara Tempelnya

Ilustrasi materai Rp6.000.
Sumber :
  • Danar Dono - VIVA.co.id

VIVA – Dokumen digital dikenai bea materai pada 2021. Hal tersebut berdasarkan keputusan hasil rapat paripurna DPR VI masa persidangan I 2020-2021, yang membahas mengenai Undang Undang Bea Materai baru.

Lantas, bagaimana mekanisme penggunaan bea materai elektronik untuk dokumen digital? Sebab, sebagaimana diketahui, materai untuk dokumen kertas selama ini diterapkan dengan cara di tempel langsung.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengungkapkan, pada dasarnya infrastruktur untuk pengenaan bea materai elektronik untuk dokumen digital sendiri belum terbangun secara tuntas hingga saat ini.

"Tapi ada waktu tiga bulan bagi kita bagaimana infrastruktur materai elektronik musti kita siapkan. Mudah-mudahan kita bisa keep-up tiga bulan sampai tanggal 1 Januari 2021 bisa kita luncurkan, tidak hanya tempel tapi juga elektronik," kata dia, Rabu, 30 September 2020.

Meski begitu, Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi Ditjen Pajak Iwan Djuniardi memgungkapkan bahwa pembelian materai elektronik nantinya akan seperti membeli pulsa.

"Seperti pulsa. Jadi ada code generator yang dibuat ssatu sistem. Nah code generator ini yang akan nanti disalurkan melalui channeling-channeling. Code generator akan diisikan wallet, berisi total nilai meterai yang sudah dibayar," tegas dia.

Secara teknis, Iwan mengatakan terdapat empat saluran yang bisa digunakan. Pertama, katanya dengan menghubungkan sistem dokumen digital langsung dengan sistem materai elektronik yang dipunyai Ditjen Pajak, sehingga langsung terkoneksi.

Saluran kedua dengan metode dompet elektronik, ketiga seperti menggunakan cara mengunggah dokumen pada situs tertentu dan saluran keempat dengan metode sistem printer.

"Ini ke depan ada semacam materai tempel yang dicetak berdasarkan wallet tersebut, yaitu merchant-merchant dengan mesin printer tertentu dengan kertas tertentu, ini lebih efisien," tutur dia.