Jakarta Siap-siap PSBB Total, Gimana Nasib Ojol
- ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
VIVA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta siap-siap melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB total mulai Senin depan, 14 September 2020 untuk mengurangi penyebaran COVID-19 di ibu kota. Lantas, bagaimana nasib layanan ojek online atau ojol yang sempat dinonaktifkan saat PSBB pertama pada Maret lalu?
Ketika VIVA Tekno menghubungi Gojek dan Grab, Kamis, 10 September 2020, kedua aplikasi transportasi online itu sepakat masih menunggu aturan resmi soal PSBB dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Head of Government Affairs Grab Indonesia, Uun Ainurrofiq, mengaku melakukan diskusi soal kebijakan yang akan diambil Grab terkait aturan baru tersebut sembari menunggu aturan resmi dari pemerintah daerah ibu kota.
"Kami masih menunggu dan berjanji akan memberi update informasi soal PSBB ini ke media dan masyarakat. Intinya kami siap mengikuti dan mendukung kebijakan pemerintah," papar dia.
Chief of Corporate Affairs Gojek, Nila Marita, juga menyatakan hal yang sama. "Kami terus-menerus berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mendukung penyebaran COVID-19," ungkapnya.
Nila menjelaskan jika Gojek telah melakukan penyesuaian operasional mengikuti kondisi serta kebutuhan masyarakat untuk menghadapi pandemi ini. Yaitu, mewajibkan seluruh ekosistem dalam ride-hailing itu termasuk mitra pengemudi atau driver mengedepankan protokol kesehatan.
Gojek juga mengatur melalui teknologi agar layanannya tidak bisa beroperasi pada wilayah yang dianggap sebagai zona merah. "Dari sisi teknologi, pengaturan geofencing yang dimiliki Gojek dapat memastikan layanan tidak beroperasi di wilayah yang ditetapkan sebagai wilayah pengendalian ketat berskala lokal (zona merah)," jelasnya.
Sebelumnya, saat pemberlakuan PSBB awal pada Maret 2020, layanan transportasi ojek online atau ojol sempat dinonaktifkan oleh Gojek dan Grab. Simbol motor dihilangkan pada dua aplikasi itu. Layanannya pun hanya boleh digunakan untuk pengantaran makanan dan minuman serta barang saja.
Lalu, pada Juni 2020, layanan ojol di kedua aplikasi transportasi online tersebut kembali aktif dan bisa digunakan setelah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan aturan Pergub Nomor 51 Tahun 2020. Salah satunya adalah mengizinkan ojek online atau ojol bisa kembali membawa penumpang.