Kena PPN, Ini Tarif Baru Langganan Netflix

Netflix.
Sumber :
  • Phonearena

VIVA – Belum lama ini Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengumumkan enam nama perusahaan digital asing atau luar negeri, yang telah ditunjuk sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen.

Enam pelaku usaha yang telah menerima surat keterangan terdaftar dan nomor identitas perpajakan sebagai pemungut PPN pada gelombang pertama adalah Amazon Web Services Inc, Google Asia Pacific Pte Ltd, Google Ireland Ltd, Google LLC, Netflix International BV dan Spotify AB.

"Dengan penunjukan ini, maka produk dan layanan digital yang dijual oleh keenam pelaku usaha tersebut akan dipungut PPN mulai 1 Agustus 2020," kata Kemenkeu.

Berdasarkan keterangan resmi dari Netflix yang diterima VIVA Digital pada hari ini, 1 Agustus 2020, penyedia layanan streaming video itu mengatakan bahwa mereka menaati aturan pemerintah tersebut, dan mulai memberlakukannya bulan ini.

Para pelanggan Netflix dapat melihat tarif baru tersebut di laman resmi perusahaan. Informasi kenaikan harga layanan juga telah dikirim ke alamat surat elektronik pelanggan lama.

Berikut daftar tarif baru Netflix yang berlaku di Indonesia:

Paket Ponsel Rp54 ribu (sebelumnya Rp49 ribu)

Paket Dasar Rp120 ribu (sebelumnya Rp109 ribu)

Paket Standar Rp153 ribu (sebelumnya Rp139 ribu)

Paket Premium Rp186 ribu (sebelumnya Rp169 ribu)