Dasar Laut Indonesia Dilindungi Undang-undang
- ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
VIVA – Data Asosiasi Sistem Komunikasi Kabel Laut Seluruh Indonesia atau Askalsi menyebutkan bahwa sekitar 70 persen gangguan sistem komunikasi kabel laut (SKKL) diakibatkan jangkar kapal yang mengenai kabel bawah laut.
Khusus wilayah perairan Kepulauan Riau (Kepri), pengamanan kabel bawah laut sangat penting mengingat area ini adalah pintu gerbang jaringan SKKL Indonesia. Artinya, sebagian besar kabel bawah laut yang menghubungkan Indonesia ke jaringan global melintasi perairan Kepri.
Dengan begitu apabila gangguan di area ini berpotensi menimbulkan gangguan telekomunikasi Indonesia ke jaringan global. Jaringan kabel komunikasi bawah laut di dasar samudera saat ini masih menjadi ujung tombak jaringan internet dunia. Secara teknis ada 8 bagian utama kabel yang digunakan untuk memberi kekuatan internet.
Mulai dari lapisan terluar hingga terdalam kabel antara lain polyethylane, pita mylar, kabel baja, panghalang air dari aluminium, polikarbonat, tabung tembaga, minyak ter, dan serat optik.
Sarana vital
Sebagai negara kepulauan, Indonesia, tentu tidak lepas dari SKKL sebagai salah satu tulang punggung jaringan komunikasi, selain satelit. Hanya saja, untuk kabel komunikasi bawah laut, kerap dijumpai pihak tak bertanggung jawab dan tangan-tangan jahil yang merusak atau melakukan aksi vandalisme.
Aksi tersebut berakibat pada terganggunya proses komunikasi masyarakat yang bergantung pada jaringan kabel yang letaknya di dasar laut tersebut. Padahal, kabel komunikasi bawah laut dilindungi oleh undang-undang (UU) serta merupakan sarana vital negara.
Ketua Umum Askalsi, Lukman Hakim, menjelaskan bahwa posisi organisasi yang dipimpinnya sangat strategis tentunya memerlukan dukungan dari semua pihak, khususnya pemerintah.
"Dalam pengamanan seluruh aset yang dimiliki, terutama kabel fiber optik yang berada di bawah laut agar telekomunikasi di Indonesia tidak mengalami masalah. Pengamanan kabel bawah laut ini tidak bisa lepas dari penegakan hukum, khususnya UU No 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi," kata Lukman, Selasa, 14 Juli 2020.
Terkait dengan penegakan hukum tersebut, pada Senin, 13 Juli kemarin, Askalsi memberi penghargaan kepada dua institusi hukum, yaitu Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun dan Polres Karimun Kepri.
Keduanya telah berperan dalam melakukan proses hukum sampai tuntas kasus pengrusakan SKKL oleh salah satu nahkoda kapal berbendara asing di Pengadilan Negeri (PN) Karimun belum lama ini. "Kasus ini adalah yang pertama yang tuntutannya berdasarkan Pasal 55 Jo. Pasal 38 UU Telekomunikasi. Dan dimenangkan oleh anggota kami," ungkapnya.