Kurangi Risiko Terpapar COVID-19, Ikuti Cara Aman Potong Hewan Kurban
- VIVA/Anwar Sadaat
VIVA – Perayaan Hari Raya Idul Adha akan berlangsung pada 31 Juli 2020. Sebagai negara berpenduduk Muslim terbesar di dunia, Indonesia selalu menyambutnya dengan melakukan penyembelihan hewan kurban.
Namun, karena tahun ini masih ada pandemi COVID-19, maka Kementerian Pertanian, melalui Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, mengeluarkan Surat Edaran tentang Pelaksanaan Kurban di Masa Pandemi COVID-19 agar berjalan aman.
Lantas, bagaimana cara yang direkomendasikan dalam pengelolaan daging kurban pasca penyembelihan di masa pandemi?
New normal
Seperti diketahui, pandemi COVID-19 telah membuat masyarakat harus beradaptasi dengan kondisi kenormalan baru (new normal) yang mengharuskan juga pelaksanaan protokol keamanan kesehatan dalam melaksanakan penyembelihan hewan kurban.
Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia atau LIPI punya informasi soal hewan kurban. Manajemen pengelolaan hewan kurban harus memperhatikan beberapa aspek, seperti aspek ilahiyyah (ibadah dan taqarrub) dan insaniyaah (kemanusiaan, sosial, dan ekonomi).
“Aspek kesejahteraan hewan menjadi isu yang juga diperhatikan, untuk menghasilkan produk daging kurban yang berkualitas dan sesuai dengan syariat," kata Kepala Balai Penelitian Teknologi Bahan Alam LIPI, Satriyo Krido Wahono, seperti dikutip dari situs LIPI, Senin, 6 Juli 2020.
Selain itu, ia melanjutkan bahwa kegiatan dimulai dari pemeliharaan hewan kurban, penjualan, pengiriman penyembelihan, hingga pembagian kepada masyarakat harus memperhatikan aspek keamanan pangan yang berpedoman pada ASUH (Aman, Sehat, Utuh, dan Halal).
Hal senada diungkapkan oleh Koordinator Lapangan Panitia Kurban Insan Bumi Mandiri 2020, Wafiq Zuhair. Menurutnya, ada dua hal penting yang harus diperhatikan, yaitu ketika penyembelihan hewan kurban dan juga distribusi daging ke penerima manfaat.
Adapun penyembelih hewan kurban wajib memakai APD seperti masker, pakaian berlengan panjang, dan sarung tangan sekali pakai selama berada di tempat penyembelihan.
Protokol kesehatan
"Orang-orang yang berada di tempat penyembelihan hewan juga harus saling menjaga jarak dan dibatasi jumlahnya. Setelah selesai berkurban mereka wajib mandi sebelum melakukan kontak fisik dengan anggota keluarganya," ungkap Wafiq.
Saat distribusi daging kurban, ia menuturkan, protokol kesehatan juga tetap dilakukan. Pengantar daging kurban wajib memakai APD dan diharuskan menghindari atau meminimalisir kontak fisik dengan penerima daging kurban.
Apabila distribusi dilakukan menggunakan kendaraan, sebelumnya disemprot terlebih dahulu dengan cairan disinfektan. "Ini sebagai bentuk ikhtiar kita dalam mencegah pandemi COVID-19. Mencegah lebih baik meski aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) sudah berakhir," tuturnya.