Jangan 'Goyang' Kabel Komunikasi Bawah Laut Jika Tak Mau Dipidana

Kabel Optik Laut Jakarta-Surabaya.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

VIVA – Jaringan kabel komunikasi bawah laut di dasar samudera saat ini masih menjadi ujung tombak jaringan internet dunia. Secara teknis ada 8 bagian utama kabel yang digunakan untuk memberi kekuatan internet.

Mulai dari lapisan terluar hingga terdalam kabel antara lain Polyethylane, pita mylar, kabel baja, panghalang air dari aluminium, polikarbonat, tabung tembaga, minyak ter, dan serat optik.

Indonesia, sebagai negara kepulauan, tentu tidak lepas dari saluran komunikasi kabel laut (SKKL) sebagai salah satu tulang punggung jaringan komunikasi untuk terhubung dari satu pulau ke pulau lain, selain satelit.

Hanya saja, untuk kabel komunikasi bawah laut, kerap dijumpai pihak tak bertanggung jawab dan tangan-tangan jahil yang merusak atau melakukan aksi vandalisme. Aksi tersebut berakibat pada terganggunya proses komunikasi masyarakat yang bergantung pada jaringan kabel yang letaknya di dasar laut tersebut.

Masih banyak yang belum mengetahui jika kabel komunikasi bawah laut dilindungi oleh undang-undang. Sebuah contoh kasus perusakan kabel bawah laut baru-baru ini dialami oleh PT Ketrosden Triasmitra yang berhasil mencatat sejarah di bidang telekomunikasi, khususnya dalam penegakan Pasal 55 Jo. Pasal 38 UU Telekomunikasi No.36 Tahun 1999.

Perusahaan yang telah berkecimpung di dunia telekomunikasi sejak 26 tahun silam itu berhasil untuk pertama kali memenangkan kasus pengrusakan SKKL, dalam persidangan kasus pengrusakan SKKL Palapa Ring Barat (PRB), yang menjadi tanggung jawabnya dalam perawatan dan pemeliharaan, di perairan Tanjung Balai Karimun Kepulaun Riau.

Keputusan hukum terkait perbuatan yang dapat menimbulkan gangguan fisik dan elektromagnetik terhadap penyelenggaraan telekomunikasi, yang dijatuhkan kepada salah satu nahkoda kapal berbendara asing baru-baru ini dengan tuntutan hukuman penjara 3 tahun dan denda Rp500 juta (subsider 6 bulan penjara) karena dianggap telah melanggar ketentuan Pasal 55 Jo. Pasal 38 UU Telekomunikasi.

"Putusan tersebut menjadi terang bahwa segala tindakan dari pihak manapun yang menyebabkan putusnya kabel telekomunikasi bawah laut adalah merupakan suatu bentuk tindak pidana," kata Kepala Eksekutif Triasmitra, Titus Dondi, Rabu, 3 Juni 2020.

Kabar baik ini pun disambut Kepala Eksekutif PT Palapa Ring Barat, Syarif Lumintarjo. Menurutnya, putusan ini membuat semakin tenang perusahaan yang bergerak di bidang telekomunikasi, khususnya yang memiliki maupun memelihara SKKL karena menjadi kekuatan hukum dan yurisprudensi saat mengalami kejadian serupa.

"Keputusan hakim atas perkara ini bukan bertujuan menjadi senjata bagi satu pihak dan menakuti pihak lain, tetapi bertujuan agar semua pihak peduli atas keberadaan dan keamanan sarana serta jaringan telekomunikasi, baik yang ada di darat maupun di laut, demi kemajuan telekomunikasi Indonesia di tengah globalisasi dunia," tutur Syarif.