Siap-siap Netflix dan Spotify, Kalian akan Dikejar-kejar Petugas Pajak
- Phonearena
JAKARTA – Siap-siap untuk Netflix dan Spotify. Sebab, mereka akan dikejar-kejar petugas pajak lantaran Pemerintah Indonesia mulai menerapkan pajak internet pada Juli 2020.
Pemerintah, melalui Kementerian Keuangan, akan meminta perusahaan internet besar untuk membayar 10 persen pajak pertambahan nilai (PPN) atas penjualan produk dan layanan digital sebagai bagian dari upaya untuk meningkatkan pendapatan di tengah pandemi Virus Corona COVID-19, kata seorang pejabat pajak, seperti dilansir dari Reuters, Jumat, 15 Mei 2020.
Menurut seorang pejabat pajak Ini pemberlakukan 10 persen PPN untuk produk digital yang dijual oleh perusahaan internet non-residen dengan kehadiran signifikan di pasar Indonesia, termasuk layanan streaming, aplikasi dan game digital, mulai 1 Juli, menurut Peraturan Kementerian Keuangan yang diterbitkan di situs web kementerian.
Pemerintah sebelumnya mengatakan layanan dengan platform streaming seperti Spotify dan Netflix akan dikenakan pajak baru. Tidak ada perusahaan yang menanggapi permintaan komentar.
Produk dan layanan yang dibeli melalui Google Play milik Alphabet Inc juga termasuk dalam kategori ini, meskipun pemerintah belum menyebutkan perusahaan lain, selain Spotify dan Netflix.
Pemerintah Indonesia bertujuan untuk membuat perusahaan internet membayar bagian pajak mereka selama bertahun-tahun dan keputusan untuk memberlakukan PPN diumumkan pada Maret lalu ketika Presiden Joko Widodo menguraikan langkah-langkah darurat untuk membantu negara mengatasi krisis Virus Corona.
Paket itu disahkan oleh parlemen awal pekan ini. Ekonomi internet Indonesia adalah pertumbuhan terbesar dan tercepat di Asia Tenggara dan diperkirakan akan mencapai US$130 miliar pada 2025, menurut sebuah penelitian oleh Google, Temasek Holdings dan Bain & Company.