Patut Dicontoh, Raksasa Teknologi Jerman Ogah PHK Meski Ada Corona

Ilustrasi karyawan terkena PHK.
Sumber :
  • acc-tv.com

VIVA – Patut dicontoh, raksasa teknologi Jerman, Siemens, tidak memberlakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) sebagai dalih ada wabah Virus Corona. Mereka memilih opsi lain dalam melakukan efisiensi.

Mengutip situs Malay Mail, Minggu, 12 April 2020, ketika berbagai perusahaan di dunia memutuskan mengurangi karyawan lewat PHK akibat perlambatan ekonomi yang dipicu oleh wabah Corona.

Kepala Eksekutif Siemens, Joe Kaeser, mengaku menerapkan sistem kerja jangka pendek di mana jam kerja dan upah mengalami penurunan.

Sejauh ini, kata dia, ada 1.600 dari 120 ribu karyawan Siemens yang terkena dampak kebijakan itu. "Tapi, saya tak bisa mengesampingkan fakta kalau akan ada lebih banyak (karyawan bekerja dalam jangka waktu pendek)," kata Kaeser.

Lebih lanjut, Siemens masih harus beradaptasi dengan perubahan struktural, seperti dalam energi bahan bakar fosil di mana tren sedang transisi menuju energi terbarukan, tutur Kaeser. Ketika krisis telah berakhir dan kondisi membaik, ia mengaku akan mengatasi masalah ini bersama-sama.

Sementara di Indonesia, data Kementerian Ketenagakerjaan mencatat, per 7 April kemarin, sektor formal yang merumahkan dan melakukan PHK sebanyak 39.977 perusahaan dengan jumlah pekerja/buruh/tenaga kerja sebanyak 1.010.579 orang.

Rinciannya yakni pekerja formal dirumahkan sebanyak 873.090 pekerja/buruh dari 17.224 perusahaan dan di-PHK sebanyak 137.489 pekerja/buruh dari 22.753 perusahaan.

Adapun jumlah perusahaan dan tenaga kerja terdampak di sektor informal sebanyak 34.453 perusahaan dan jumlah pekerjanya sebanyak 189.452 orang.

"Total jumlah perusahaan yang merumahkan pekerja dan PHK sebanyak 74.430 perusahaan dengan jumlah pekerja/buruh/tenaga kerja sebanyak 1.200.031 orang," kata Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah, melalui keterangan resminya.

Untuk menghindari PHK tersebut, pihaknya telah melakukan dialog dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dari berbagai sektor usaha dan dialog dengan SP/SB mengenai dampak wabah Virus Corona COVID-19 serta antisipasi dan penanganannya.

Langkah lainnya yakni melakukan kordinasi dengan kepala dinas tenaga kerja (kadisnaker) di provinsi seluruh Indonesia guna mengantisipasi dan mengatasi permasalahan ketenagakerjaan di daerahnya masing-masing.

Ida mencontohkan memberi arahan dan pedoman baik secara lisan melalui dialog jarak jauh (teleconference), serta berkoordinasi terkait pendataan dan pemantauan perusahaan yang merumahkan pekerja/buruh atau melakukan PHK.