Jangan Pernah Sebar Hoax Corona di Media Sosial, Bisa Begini Nasibnya
- ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma
VIVA – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate mengumumkan ada 77 kasus yang dilakukan penegakan hukum terkait hoax COVID-19. Jumlah tersebut berada dalam periode 30 Januari hingga 6 April 2020. Ia mengatakan jika penegakan hukum ini bagian dari jalur hilir untuk penanganan kasus hoax Corona.
"Kami berterima kasih kepada Kepolisian Republik Indonesia bahwa hingga hari ini telah dilakukan penegakan hukum terhadap 77 kasus," ujar Johnny, dalam Live Conference 'Gotong Royong Lawan Hoaks di Tengah Pandemi Covid-19, Rabu, 8 April 2020.
Dari total 77 kasus hoax COVID-19, sebanyak 12 di antaranya sudah ditahan, sementara 65 sisanya masih dalam proses pendalaman. Ia mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak memproduksi dan mengedarkan berita bohong atau hoax.
Menurutnya, sebagai warga Indonesia yang baik, Johnny meminta masyarakat untuk bersikap cerdas karena dua aktivitas itu memiliki dampak secara hukum. "Maro saatnya kita untuk menggunakan seluruh fasilitas ruang digital kita di handset dan gadget (gawai) secara cerdas," ungkapnya.
Selain itu Johnny menyebutkan hingga Rabu pagi, 8 April sudah ada 474 isu hoax beredar di internet. Jumlah tersebut lebih dari 1.000 konten tersebar di media sosial.
Ia juga menyebutkan kalau Kominfo sudah berkomunikasi dengan seluruh platform media sosial untuk segera menghapus konten hoax. Johnny juga meminta kepada seluruh platform supaya tidak membuat kategori pada konten hoax dan disinformasi.
"Kami menyampaikan hoax dan disinformasi tidak boleh dibuat kategori. Semuanya pelanggaran hukum termasuk pelanggaran hukum dan aturan yang ada di Indonesia, baik UU KUHP dan UU ITE," tegas Johnny.