Tarif Ojek Online Sah Naik, Grab: untuk Kesejahteraan Mitra
- GrabBike
VIVA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menaikkan tarif ojek online di Jabodetabek. Besaran kenaikan untuk tarif batas atas menjadi Rp150 per kilometer dan tarif batas bawah sebanyak Rp250 per kilometer.
Menanggapi hal ini Grab mengaku sudah bertemu dengan pemerintah untuk membicarakan masalah tarif. Tarif baru itu akan berlaku pada 16 Maret 2020.
Head of Public Affairs, Grab Indonesia, Tri Sukma Anreianno yang hadir dalam pertemuan itu mengatakan Grab siap mematuhi tarif baru. Perusahaan decacorn ini menghormati dan akan beradaptasi dengan skema baru berdasarkan keputusan pemerintah.
"Hasil pertemuan hari ini akan kami sosialisasikan ke teman-teman mitra pengemudi yang diharapkan baik bagi kesejahteraan mitra dan keberlangsungan industri,” ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa, 10 Maret 2020.
Baca juga: Kekuatan Besar Mau 'Kawin Paksa' Grab dan Gojek
Dalam pertemuan tersebut Grab menyampaikan akan memonitor pelaksanaan penerapan tarif baru dan dampaknya terhadap total pendapatan pengemudi. Ia berharap perusahaan lain juga menghormati dan melaksanakan regulasi ini.
Lebih lanjut Tri menyampaikan, hasil monitoring penerapan tarif baru akan menjadi masukan untuk Kemenhub. Grab mengaku akan terus melaksanakan ini karena memiliki dampak baik untuk industri.
Sebagai super app di Asia Tenggara, Grab menawarkan beragam fitur dan inovasi yang diklaimnya mampu memberi kenyamanan yang lebih besar, ketenangan pikiran, dan kualitas layanan bagi pengguna.
Berbagai inovasi juga terus dilakukan oleh perusahaan asal Singapura kni untuk memberikan keamanan dan kenyamanan kepada para penumpang, seperti Tombol Darurat, VOIP Call and number masking, Berbagi Perjalanan dan Layanan Pelanggan.
“Harapan kami, penumpang akan menghargai layanan bernilai tambah yang kami tawarkan dan terus memilih Grab sebagai layanan pilihan mereka untuk melayani perjalanan sehari-hari," kata Tri.