Terkait Corona, Kominfo Minta Penerimaan Barang dari China Diperketat

Gambar pemindaian dengan Mikroskop Elektron, yang menunjukkan Virus Corona (kuning) diantara sel manusia (selain warna kuning). (Image Credit: NIAID-RML)
Sumber :
  • U-Report

VIVA – Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (Ditjen PPI) Kementerian Komunikasi dan Informatika baru saja memberi imbauan kepada seluruh penyelenggara pos untuk mengantisipasi penyebaran Novel Coronavirus (Covid -19) atau virus corona.

Dalam rilis resmi, Sabtu, 15 Februari 2020, disebutkan bahwa imbauan ini sudah disampaikan kepada Pimpinan Pos Indonesia, DPP Asperindo serta pimpinan atau penanggung jawab penyelenggara pos lainnya.

"Direktorat Pos mengajak penyelenggara pos untuk memperhatikan perkembangan yang sangat cepat dari kasus virus corona yang terjadi sejak bulan Desember 2019 sampai saat ini. Dalam rangka antisipasi penyebarannya melalui barang kiriman pos, Direktorat Pos juga sampaikan beberapa hal penting," bunyi pengumuman tersebut.

Penyelenggara pos harus melakukan identifikasi terhadap barang-barang kiriman, khususnya yang berasal dari Tiongkok dan Hong Kong. Selain itu, negara lainnya yang telah terdampak Covid-19.

Perusahaan juga harus menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan harus sesuai dengan undang-undang negara. Ditjen PPI juga mengimbau tidak melakukan pengiriman barang yang telah dilarang terkait antisipasi penyebaran virus.

"Penyelenggara Pos juga dapat melaporkan kepada Badan Karantina, Bea dan Cukai serta instansi pemerintah lainnya yang berwenang apabila ditemukan barang yang berpotensi menyebarkan virus corona," lanjutnya.

Kominfo berharap seluruh penyelenggara pos ikut aktif berpartisipasi dalam melakukan pencegahan agar virus tersebut tidak masuk ke Indonesia, terutama melalui pengiriman barang.