Digugat Kedai Kopi, Ini Penjelasan Grab
- Dok. VIVA/ Novina
VIVA – Grab Indonesia dituntut pemilik Kedai Kopi di Purwokerto, Kopigrafi. Tuntutan dilayangkan pemilik Kopigrafi, Widhiantoro Puji Agus Setiono, karena adanya kesalahan menu yang ditampilkan pada layanan Grab Food.
Head of Marketing Grab Indonesia, Hadi Surya Koe mengatakan jika pihaknya sudah mendapatkan laporan dari Kopigrafi pada Juli 2019. Dia mengatakan, langsung menindaklanjuti laporan tersebut.
"Grab telah menerima laporan dari pihak kedai Kopigrafi di Purwokerto, terkait kesalahan menu yang ditampilkan di layanan GrabFood pada Juli 2019, dan menurunkan seluruh materi terkait Kopigrafi dari GrabFood," ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa 31 Desember 2019.
Hadi juga mengatakan, pihaknya telah melakukan langkah-langkah yang diperlukan saat pihak Kopigrafi mengajukan somasi. Termasuk, bertemu langsung dengan pemilik kedai kopi untuk meminta maaf.
Pada pertemuan langsung itu, pihak Grab Food juga memberikan tanggapan tertulis atas somasi yang diajukan Kopigrafi. Termasuk, menjelaskan kesalahan yang dilakukan dari pihak Grab tersebut.
"Permintaan maaf telah diterima dengan baik oleh pemilik kedai Kopigrafi," ungkapnya.
Gugatan Widhiantoro diwakili kuasa hukum Djoko Susanto. Mereka menggugat PT Solusi Transportasi Indonesia atau Grab, ke Pengadilan Negeri Purwokerto.
Dalam laman resmi PN Purwokerto, aduan terdaftar dengan nomor perkara 86/Pdt.G/2019/PN Pwt pada 27 Desember 2019.
Sidang perdana kasus ini akan diselenggarakan pada 27 Januari 2020 mendatang. Petitium gugatan menjelaskan, Grab digugat dengan membayar biaya kerugian materiil Rp120 juta dan biaya kerugian immateril Rp1 miliar.