Kominfo Belum Punya Efek Jera untuk Pemilik Situs Seperti Indoxxi
- VIVA.co.id/Novina Putri Bestari
VIVA – Baru-baru ini Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memblokir situs atau situs yang menyediakan streaming dan unduh film secara ilegal. Hingga saat ini sudah 1.130 situs terblokir.
Menteri Kominfo, Johnny G Plate menjelaskan, untuk saat ini, pemerintah hanya bisa mencegah situs ilegal seperti Indoxxi dengan blokir situs, belum bisa dengan tindakan hukum lainnya.
"Kalau terkait hal ini, pasti harus dilakukan dengan lintas kementerian dan lembaga. Perlu ada keterlibatan lembaga-lembaga hukum, kejaksaan," ujarnya di bilangan Pondok Labu, Jakarta Selatan, Rabu, 25 Desember 2019.
Ia mencontohkan, lintas lembaga yang mengatur soal hukum situs film ilegal ini bisa saja melibatkan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Tidak hanya Kominfo dan Kementerian Perdagangan saja.
"Kami akan terus berkomunikasi, apabila masih ada, maka tidak saja diblokir tapi ada tindakan hukumnya. Oleh karena itu, kesadaran untuk berhenti, itu lah hal yang baik," katanya.
Tapi menurutnya, jika ingin diterapkan hukum yang tegas, maka perlu dilakukan pembicaraan di lintas sektor. Sehingga berpotensi penyedia situs film ilegal dibawa ke persidangan dan peradilan.
“Kami tentu akan bicara lintas sektor. Kalau sekarang, pertama berhenti dulu. Kalau mau penerapan hukum, ya secara murni konsekuensi dan tegas. Ada banyak sekali yang memang dibawa ke persidangan dan peradilan,” ucapnya.
Johnny menjelaskan, saat ini pihaknya masih dalam tahap mengedukasi masyarakat dalam menggunakan infrastruktur digital. Ia percaya suatu saat nanti masyarakat akan bermigrasi ke dunia digital dan menjadi bangsa yang cerdas.