Blokir Internet Harus Diatur Undang-undang
- U-Report
VIVA – Di tahun ini, untuk pertama kalinya Indonesia menerapkan pelambatan hingga pembatasan akses internet. Namun, jika Menteri Kominfo, Johnny Plate akan menerapkan hal yang sama di masa depan, Deputi Direktur Riset Elsam, Wahyudi Djafar menjelaskan, ada sejumlah syarat yang harus dilakukan.
Pertama, yang harus dilakukan pemerintah adalah mengatur keputusan pelambatan akses itu dengan aturan hukum, yaitu undang-undang.
"Salah satunya adalah, harus diatur oleh hukum oleh undang-undang. Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang ITE memungkinkan pemerintah untuk melakukan pembatasan. Tapi konten, bukan akses ya," ungkap Wahyudi ditemui di Jakarta, Senin 23 Desember 2019.
Keputusan hukum yang dibuat ini, juga harus bisa diuji secara prosedural. Beberapa kali keputusan pelambatan ataupun pembatasan akses, hanya dilakukan dengan pengumuman dari pemerintah saja.
"Apakah betul pemerintah sudah diatur oleh hukum, memenuhi alasan-alasan pembatasan. Ruang pengujiannya enggak ada. Berbeda misalkan ada satu keputusan menteri, atau keputusan apa yang bisa diuji ke pengadilan," jelas Wahyudi.
Selain itu, dia menekankan pemerintah harus menjelaskan alasan yang tepat melakukan pelambatan akses internet. Misalnya, untuk keamanan nasional, ketertiban umum, ataupun moral publik.
Wahyudi juga mengatakan, pembatasan menjadi satu pilihan yang bisa dilakukan. Namun, harus dipastikan apakah keputusan itu tepat untuk diambil.
Dia mencontohkan, jika alasannya untuk memberantas disinformasi, harus jelas apakah dengan pembatasan akses internet bisa diatasi masalah tersebut.
"Ini kan belum tentu. Jangan-jangan ketika akses itu dibatasi, ruang konfirmasi atas informasi itu tidak tersedia, sehingga disinformasi malah makin marak. itu satu hal yang harus dipertanyakan," ujar dia.